94990

AKTIVITAS ORGANISASI KEANGGOTAAN LAINNYA YTDL

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup - kegiatan organisasi yang tidak berafiliasi secara langsung pada partai politik, lebih jauh pada perkara atau persoalan masyarakat dengan menggunakan pendidikan masyarakat, pengaruh politik, pengumpulan uang dan sebagainya, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), KOWANI, kegiatan pergerakan protes atau inisiatif warga negara (demo); pergerakan yang berkaitan dengan ekologi dan lingkungan; organisasi yang mendukung fasilitas umum dan fasilitas pendidikan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain; organisasi untuk perlindungan dan kemajuan kelompok khusus, seperti etnis, kelompok minoritas; dan perrkumpulan untuk tujuan patriotik termasuk perkumpulan veteran perang; - perkumpulan atau asosiasi konsumen; - perkumpulan atau asosiasi automobil; - perkumpulan atau asosiasi untuk tujuan pengetahuan sosial seperti kelab rotari dan sebagainya; - perkumpulan atau asosiasi pemuda, asosiasi remaja, asosiasi pelajar, klub dan kelompok persaudaraan dan sebagainya; - kegiatan asosiasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan; - kegiatan asosiasi perlindungan hewan; - perkumpulan atau asosiasi untuk pencarian kegiatan kebudayaan atau rekreasi atau hobi (selain olahraga dan permainan) seperti puisi, literatur, klub buku, klub sejarah, klub berkebun, klub foto, klub musik dan seni, klub kolektor dan keahlian, klub sosial, klub karnaval dan sebagainya. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan pemberian bantuan oleh organisasi keanggotaan atau lainnya; - kegiatan organisasi nonpemerintah, misalnya untuk melindungi kepentingan dan hak warga negara; - kegiatan perantara filantropi dan promosi kesukarelaan; - kegiatan kerjasama dan solidaritas internasional; Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan organisasi atau kelompok artis profesional, lihat golongan pokok 90; - kegiatan klub olahraga, lihat subgolongan ; - kegiatan perkumpulan profesional, lihat subgolongan ; - kegiatan federasi dan asosiasi olahraga, lihat subgolongan ; - kegiatan organisasi internasional berdasarkan perjanjian internasional antar negara, lihat subgolongan . 95 REPARASI DAN PEMELIHARAAN KOMPUTER, BARANG KEPERLUAN PRIBADI DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA, SERTA KENDARAAN BERMOTOR DAN SEPEDA MOTOR Golongan pokok ini mencakup kegiatan reparasi dan perawatan/pemeliharaan perangkat komputer dan perlengkapannya, peralatan komunikasi dan barang elektronik konsumen, peralatan berkebun, alas kaki dan barang dari kulit, furnitur dan peralatan rumah tangga, pakaian jadi, barang untuk olahraga, instrumen atau alat musik, dan barang keperluan pribadi dan barang perlengkapan rumah tangga lainnya, serta perbaikan dan pemeliharaan kendaraan bermotor dan sepeda motor. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan reparasi peralatan industrial, komersial dan mesin-mesin sejenis,serta peralatan yang tidak digunakan rumah tangga, lihat golongan pokok 33. REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN KOMPUTER DAN PERALATAN KOMUNIKASI Lihat subgolongan . REPARASI DAN PEMELIHARAAN KOMPUTER DAN PERALATAN KOMUNIKASI Subgolongan ini mencakup jasa reparasi dan perawatan alat elektronik seperti komputer, mesin hitung, dan peralatan sejenisnya. Subgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan: - komputer destop; - komputer laptop; - disk drive magnetik, diska lepas/flash drives; - disk drive, printer, monitor, papan tik/keyboard; - kamera web/webcam; - headset, termasuk headset nirkabel; - aksesori tetikus/mouse, joystick, dan trackball; - modem komputer internal dan eksternal; - terminal komputer khusus; - server komputer; - pemindai/scanner, termasuk pemindai kode batang/bar code; - pembaca kartu cerdas/smart card; - helm realitas virtual; - proyektor komputer; - telepon nirkabel; T AKTIVITAS JASA LAINNYA - ponsel pintar dan tablet; - peralatan operator telekomunikasi; - peralatan transmisi komunikasi, misalnya perute/router, jembatan/bridge, dan modem; - radio dua arah; - televisi komersial, kamera video, dan mesin faksimili. Subgolongan ini juga mencakup - reparasi dan perawatan terminal komputer seperti mesin anjungan tunai mandiri/automatic teller machine (ATM) dan terminal point of sale (POS) yang tidak dioperasikan secara mekanik; - reparasi dan perawatan komputer genggam (PDA); - pengisian ulang tinta dan toner kartrid, yang sebagian besar dibawa oleh pelanggan ke penyedia layanan ini; - renovasi diska optik/optical disk. Subgolongan ini tidak mencakup - pengisian ulang tinta dan toner oleh pengecer, lihat subgolongan ; - reparasi dan perawatan elektronik konsumen, lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 94990 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis