AKTIVITAS ORGANISASI BURUH
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak dalam memperjuangkan kepentingan pekerja secara terorganisasi atau serikat pekerja dan kegiatan asosiasi yang anggotanya adalah pekerja yang memperjuangkan kepentingan pekerja dalam hal mengenai gaji dan situasi kerja dan aksi bersama melalui organisasi, seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Sentral Organisasi Karya Swadiri Indonesia (SOKSI) dan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 85; - kegiatan organisasi keanggotaan profesional, lihat subgolongan . AKTIVITAS ORGANISASI LAINNYA Golongan ini mencakup kegiatan organisasi lainnya yang belum diklasifikasikan pada golongan dan . Golongan ini mencakup kegiatan yang memperjuangkan keinginan anggotanya termasuk organisasi keagamaan, organisasi politik, dan organisasi keanggotaan lainnya yang memajukan masyarakat atau alasan khusus lain. Kegiatan yang tercakup seperti gerakan ekologi dan lingkungan, fasilitas pendidikan dan masyarakat, kelompok etnis dan minoritas, veteran perang, asosiasi konsumen, organisasi pengetahuan sosial, kebudayaan, dan kegemaran (hobi). Golongan ini juga mencakup kegiatan organisasi nonpemerintah. Golongan ini tidak mencakup kegiatan klub olahraga dan asosiasi profesional. AKTIVITAS ORGANISASI KEAGAMAAN
Pastikan KBLI 94200 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.