AKTIVITAS TAMAN BOTANI DAN KEBUN BINATANG
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup - kegiatan operasional taman botani dan kebun binatang, termasuk kebun binatang tempat anak-anak dapat berinteraksi langsung dengan binatang; - kegiatan pengoperasian kawasan konservasi di luar habitat alami (ex situ) untuk kepentingan pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya dan digunakan sebagai tempat pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan dan tujuan rekreasi, seperti taman satwa, taman satwa khusus, pusat latihan satwa khusus, kebun botani, herbarium, dan taman tumbuhan khusus; - kegiatan operasional akuarium. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan pertamanan dan lanskap, lihat subgolongan ; - kegiatan operasional olahraga memancing dan berburu di cagar alam suaka margasatwa, lihat subgolongan . S KESENIAN, OLAHRAGA, DAN REKREASI AKTIVITAS CAGAR ALAM Subgolongan ini mencakup - pengoperasian cagar alam, termasuk pelestarian satwa liar, taman safari, dll.; - jasa konservasi dan pemeliharaan taman nasional, taman dan cagar alam. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas perlindungan dan pemulihan lahan pertanian, lihat golongan pokok 01; - aktivitas perlindungan dan pemulihan kawasan hutan, lihat golongan pokok 02; - aktivitas perlindungan dan pemulihan lanskap (seperti untuk taman, kebun), lihat subgolongan ; - kegiatan operasional olahraga memancing dan berburu di cagar alam suaka margasatwa, lihat subgolongan ; - kegiatan operasional tempat piknik yang tidak terasosiasi dengan cagar alam, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 91410 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.