AKTIVITAS SITUS BERSEJARAH DAN MONUMEN YANG DIKELOLA SWASTA
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup aktivitas swasta dalam pengoperasian dan pelestarian tempat-tempat warisan/peninggalan sebagai hasil dari intervensi manusia terhadap lingkungannya, baik berupa lanskap, taman, bangunan maupun situs (warisan budaya yang dibangun atau warisan alam) yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu S KESENIAN, OLAHRAGA, DAN REKREASI pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, seperti candi, makam wali, dan masjid bersejarah. Kelompok ini juga mencakup kegiatan swasta dalam: - pengoperasian dan pelestarian situs dan bangunan bersejarah; - pengoperasian dan pelestarian situs arkeologi yang terbuka untuk pengunjung. Kelompok ini tidak mencakup - renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah, lihat kategori F; - aktivitas arsitektural yang berkaitan dengan rehabilitasi atau restorasi properti warisan budaya, lihat ; - penggalian arkeologis, lihat ; - restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum dan konservasi preventif karya seni jika tidak dilakukan oleh unit yang diklasifikasikan pada golongan , lihat golongan . KONSERVASI, RESTORASI, DAN AKTIVITAS PENUNJANG LAINNYA UNTUK WARISAN BUDAYA Lihat subgolongan . KONSERVASI, RESTORASI, DAN AKTIVITAS PENUNJANG LAINNYA UNTUK WARISAN BUDAYA
Pastikan KBLI 91222 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.