AKTIVITAS PENUNJANG PENCIPTAAN KARYA SENI DAN SENI PERTUNJUKAN LAINNYA
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup aktivitas penunjang dalam memproduksi dan menyelenggarakan pertunjukan kesenian dan hiburan panggung secara langsung/live, seperti pertunjukan drama/teater, pergelaran musik/konser, opera, sandiwara, pantomim, tari, pertunjukan kesenian daerah (wayang orang, lenong), band, dan orkestra. Kelompok ini mencakup aktivitas produser, manajer panggung (stage manager), manajer seni, desainer pengaturan panggung (stage-set), dan pembangun/skenografer/perupa (seni rupa panggung/artistik panggung), scene-shifters, penata cahaya/lighting engineers, dan penata suara (sound system). Kelompok ini juga mencakup - aktivitas sutradara, dramaturgi, direktur artistik, promotor film, serta pembuat dan pengawas program; - aktivitas kurator; - aktivitas kritikus sastra, kritikus seni rupa. 91 PERPUSTAKAAN, ARSIP, MUSEUM, DAN KEGIATAN KEBUDAYAAN LAINNYA Golongan pokok ini mencakup aktivitas perpustakaan, kearsipan, pengoperasian berbagai macam museum, koleksi warisan/peninggalan dalam berbagai bentuk, termasuk dokumen perpustakaan dan arsip, kebun raya dan kebun binatang, pengoperasian situs/bangunan bersejarah dan arkeologi, dan aktivitas taman konservasi alam. Golongan pokok ini mencakup identifikasi, pengumpulan, inventarisasi, konservasi-restorasi dan mediasi budaya atau alam, warisan, baik yang berwujud/tangible maupun tidak berwujud/intangible. Golongan pokok ini juga mencakup pelestarian dan pameran benda, situs dan keajaiban alam yang bernilai sejarah, budaya, atau pendidikan (misalnya situs warisan dunia, dll.). Golongan pokok ini tidak mencakup - pembuatan instrumen musik, lihat subgolongan ; - aktivitas restorasi organ dan instrumen musik bersejarah lainnya, lihat subgolongan ; - renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah, lihat kategori F; - perdagangan eceran barang bekas, lihat subgolongan ; - perdagangan eceran lukisan dan patung (aktivitas komersial galeri seni), lihat subgolongan ; - aktivitas transportasi dan penyimpanan, lihat golongan pokok 52; - aktivitas asuransi, lihat golongan pokok 65; - aktivitas lelang yudisial, lihat subgolongan ; - aktivitas arsitektural yang berkaitan dengan rehabilitasi dan restorasi properti warisan budaya, lihat subgolongan ; - aktivitas penelitian, ilmu konservasi yang ditujukan untuk warisan budaya, lihat golongan pokok 72; - aktivitas pemandu, lihat subgolongan ; - aktivitas kearsipan yang dilakukan oleh pihak ketiga, lihat subgolongan ; S KESENIAN, OLAHRAGA, DAN REKREASI - aktivitas hiburan dan rekreasi, seperti pengoperasian pantai dan taman rekreasi, lihat golongan pokok 93. AKTIVITAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN Golongan ini mencakup semua aktivitas yang berhubungan dengan manajemen, perawatan, pelestarian, penilaian (appraisal) perpustakaan dan arsip. Golongan ini mencakup - aktivitas dokumentasi dan informasi berbagai macam perpustakaan dan arsip, meliputi ruang baca, ruang dengar dan ruang lihat, yang menyediakan layanan perpustakaan dan arsip untuk masyarakat umum atau masyarakat dengan kriteria tertentu seperti murid, ilmuwan, pegawai, dll.; - pengoperasian arsip publik (di level pemerintahan, regional, atau lokal) atau arsip privat (arsip artis/seniman, sejarawan, penulis, dll.); - pengorganisasian koleksi perpustakaan, baik pengatalogan koleksi bersifat khusus atau tidak; - peminjaman dan penyimpanan buku, peta, terbitan berkala, film, rekaman, kaset/tape, karya seni, arsip, dll.; - aktivitas pencarian kembali dalam rangka memenuhi permintaan informasi, dll. AKTIVITAS PERPUSTAKAAN Subgolongan ini mencakup - aktivitas dokumentasi dan penginformasian dari berbagai macam perpustakaan (termasuk perpustakaan digital), ruang baca, ruang dengar, dan ruang lihat; - pengorganisasian koleksi, baik yang bersifat khusus atau tidak; - pengatalogan koleksi; - peminjaman dan penyimpanan buku, peta, terbitan berkala, film, rekaman, kaset/tape, karya seni, dan lain-lain; - aktivitas pencarian kembali dokumen dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi, dan lain sebagainya.
Pastikan KBLI 90399 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.