AKTIVITAS OPERASIONAL TEMPAT DAN FASILITAS KESENIAN
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas kesenian, seperti auditorium (hall) untuk pertunjukan konser dan teater, serta pusat kebudayaan/taman budaya; - pengoperasian fasilitas kesenian yang mendukung penciptaan karya seni rupa dan fasilitas kesenian lainnya. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian lokasi (venue) pertunjukan live music, klub musik, dan fasilitas yang sejenis tempat seniman melakukan pertunjukan. Kelompok ini tidak mencakup : - perdagangan eceran lukisan dan patung (aktivitas komersial galeri kesenian), lihat subgolongan ; - pengoperasian gedung bioskop, lihat subgolongan ; - pemesanan dan penjualan tiket pertunjukan teater, olahraga, serta aktivitas hiburan dan rekreasi lainnya, lihat subgolongan ; - pengoperasian fasilitas seni yang digunakan untuk kelompok seninya sendiri, lihat subgolongan ; - pengoperasian berbagai jenis museum, lihat subgolongan ; - pengoperasian lantai dansa dan ballroom, dengan penyajian minuman bukan sebagai aktivitas utama, lihat subgolongan . AKTIVITAS PENUNJANG PENCIPTAAN KARYA SENI DAN SENI PERTUNJUKAN LAINNYA Subgolongan ini mencakup - aktivitas penunjang seni pertunjukan untuk memproduksi pertunjukan panggung secara langsung/live (pertunjukan teater, konser, opera, tari dan produksi pertunjukan panggung lainnya), seperti aktivitas produser, desainer pengaturan panggung (stage- set) dan pembangun, scene-shifters, dan penata cahaya/lighting engineers; - aktivitas penyelenggaraan acara kebudayaan dan hiburan, seperti festival film serta festival musikal atau musik dan tari; - aktivitas sutradara, dramaturgi, promotor film, serta pembuat dan pengawas program. Subgolongan ini juga mencakup - aktivitas produser atau pengusaha acara kesenian secara langsung/live, dengan atau tanpa fasilitas S KESENIAN, OLAHRAGA, DAN REKREASI - perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan, dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara kesenian secara langsung. Subgolongan ini tidak mencakup - produksi gambar bergerak dari pertunjukan teatrikal dan nonteatrikal, termasuk distribusi produk digital untuk diproyeksikan langsung di gedung teater atau untuk penyiaran atau streaming, lihat golongan ; - penyiaran pertunjukan atau acara secara langsung, lihat subgolongan ; - aktivitas agen atau agensi artis atau artis teater, lihat subgolongan ; - aktivitas casting, lihat subgolongan ; - penyelenggaraan konferensi, konvensi dan pameran dagang, lihat subgolongan ; - perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan konferensi, konvensi dan pameran dagang, lihat subgolongan ; - aktivitas produser atau promotor acara olahraga, dengan atau tanpa fasilitas, lihat subgolongan ; - perencanaan teknis, penyediaan, dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara olahraga secara langsung, lihat subgolongan ; - perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara hiburan dan rekreasi secara langsung, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 90310 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.