90310

AKTIVITAS OPERASIONAL TEMPAT DAN FASILITAS KESENIAN

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas kesenian, seperti auditorium (hall) untuk pertunjukan konser dan teater, serta pusat kebudayaan/taman budaya; - pengoperasian fasilitas kesenian yang mendukung penciptaan karya seni rupa dan fasilitas kesenian lainnya. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian lokasi (venue) pertunjukan live music, klub musik, dan fasilitas yang sejenis tempat seniman melakukan pertunjukan. Kelompok ini tidak mencakup : - perdagangan eceran lukisan dan patung (aktivitas komersial galeri kesenian), lihat subgolongan ; - pengoperasian gedung bioskop, lihat subgolongan ; - pemesanan dan penjualan tiket pertunjukan teater, olahraga, serta aktivitas hiburan dan rekreasi lainnya, lihat subgolongan ; - pengoperasian fasilitas seni yang digunakan untuk kelompok seninya sendiri, lihat subgolongan ; - pengoperasian berbagai jenis museum, lihat subgolongan ; - pengoperasian lantai dansa dan ballroom, dengan penyajian minuman bukan sebagai aktivitas utama, lihat subgolongan . AKTIVITAS PENUNJANG PENCIPTAAN KARYA SENI DAN SENI PERTUNJUKAN LAINNYA Subgolongan ini mencakup - aktivitas penunjang seni pertunjukan untuk memproduksi pertunjukan panggung secara langsung/live (pertunjukan teater, konser, opera, tari dan produksi pertunjukan panggung lainnya), seperti aktivitas produser, desainer pengaturan panggung (stage- set) dan pembangun, scene-shifters, dan penata cahaya/lighting engineers; - aktivitas penyelenggaraan acara kebudayaan dan hiburan, seperti festival film serta festival musikal atau musik dan tari; - aktivitas sutradara, dramaturgi, promotor film, serta pembuat dan pengawas program. Subgolongan ini juga mencakup - aktivitas produser atau pengusaha acara kesenian secara langsung/live, dengan atau tanpa fasilitas S KESENIAN, OLAHRAGA, DAN REKREASI - perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan, dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara kesenian secara langsung. Subgolongan ini tidak mencakup - produksi gambar bergerak dari pertunjukan teatrikal dan nonteatrikal, termasuk distribusi produk digital untuk diproyeksikan langsung di gedung teater atau untuk penyiaran atau streaming, lihat golongan ; - penyiaran pertunjukan atau acara secara langsung, lihat subgolongan ; - aktivitas agen atau agensi artis atau artis teater, lihat subgolongan ; - aktivitas casting, lihat subgolongan ; - penyelenggaraan konferensi, konvensi dan pameran dagang, lihat subgolongan ; - perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan konferensi, konvensi dan pameran dagang, lihat subgolongan ; - aktivitas produser atau promotor acara olahraga, dengan atau tanpa fasilitas, lihat subgolongan ; - perencanaan teknis, penyediaan, dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara olahraga secara langsung, lihat subgolongan ; - perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara hiburan dan rekreasi secara langsung, lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 90310 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis