AKTIVITAS PENCIPTAAN KARYA SENI RUPA
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup aktivitas penciptaan dan produksi karya seni rupa melalui berbagai macam medium dan metode, baik yang berwujud/tangible atau tidak berwujud/intangible. Kelompok ini mencakup - aktivitas seniman independen seperti pematung, pelukis, kartunis, kaligrafer, pemahat, pensketsa, dan seniman kriya; - penciptaan karya seni rupa digital; - penciptaan karya seni dengan instalasi lampu/cahaya. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan pengolahan patung batu, selain karya seni asli, lihat subgolongan ; - produksi gambar bergerak dan video, lihat subgolongan , ; - pengoperasian bioskop, lihat subgolongan ; - aktivitas pemain teater perorangan atau agensi seni, lihat subgolongan ; - aktivitas casting, lihat subgolongan ; - pemesanan dan penjualan tiket untuk teater, olahraga dan hiburan lainnya, lihat subgolongan ; - aktivitas fotografi, lihat subgolongan ; - aktivitas koreografi, lihat subgolongan ; - jasa restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum dan konservasi preventif karya seni yang dilakukan oleh museum itu sendiri, lihat golongan ; - restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum dan konservasi preventif karya seni yang tidak dilakukan oleh pihak lain, lihat golongan ; - penciptaan dan pertunjukan lampu dan suara, lihat subgolongan ; - aktivitas desain grafis,
Pastikan KBLI 90120 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.