JASA INTERMEDIASI UNTUK AKTIVITAS PERAWATAN BERBASIS RESIDENSIAL
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan perawatan residensial, dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan imbalan atau komisi. Kegiatan intermediasi ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun melalui jalur nondigital (tatap muka termasuk door-to-door, telepon, surat dll.). Biaya atau komisi dapat diterima baik dari klien atau penyedia layanan perawatan residensial. Pendapatan dari kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan jasa intermediasi untuk jasa medis, kedokteran gigi, dan kesehatan manusia lainnya, lihat subgolongan . AKTIVITAS PERAWATAN BERBASIS RESIDENSIALYTDL Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa sosial berbasis residensial dan layanan perawatan dan bantuan di tempat tinggal bagi orang selain orang lanjut usia dan penyandang disabilitas, yang tidak mampu merawat dirinya sendiri atau yang tidak ingin hidup mandiri. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pemerintah, lembaga kesejahteraan sosial, atau pihak swasta. Subgolongan ini mencakup - kegiatan bantuan perumahan dan sosial yang diberikan sepanjang waktu kepada kategori orang-orang tertentu, dengan perawatan kesehatan dan pendidikan bukan merupakan hal utama, seperti panti asuhan, asrama anak, rumah singgah sementara, dan lembaga yang memberikan perlindungan dan dukungan keluarga berbasis residensial lainnya; - penyediaan layanan perumahan bagi tuna wisma, pengungsi, imigran, dll.; - kegiatan penunjang keluarga residensial lainnya. Subgolongan ini juga mencakup - kegiatan residensial dalam bentuk rehabilitasi untuk orang yang mengalami disfungsi sosial; - kegiatan lembaga penyelnggara kesejahteraan sosial; - kegiatan rumah kelompok rehabilitasi untuk orang yang mempunyai kecenderungan kriminal; - kegiatan rumah koreksi remaja. Subgolongan ini tidak mencakup - pendanaan dan administrasi dari program jaminan sosial wajib, lihat subgolongan ; - aktivitas fasilitas perawatan, lihat subgolongan ; - penyediaan layanan keperawatan dan rehabilitatif di rumah bagi orang yang hidup dengan atau mempunyai diagnosis penyakit mental, lihat subgolongan ; - kegiatan perawatan di rumah bagi orang yang didiagnosis cacat intelektual, lihat subgolongan ; - kegiatan perawatan di rumah bagi orang lanjut usia atau penyandang cacat fisik, lihat subgolongan ; - kegiatan adopsi, lihat subgolongan ; - kegiatan penitipan anak/day-care, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 87910 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.