87202

AKTIVITAS PERAWATAN UNTUK ORANG YANG HIDUP DENGAN ATAU MEMILIKI DIAGNOSIS PENYANDANG DISABILITAS MENTAL ATAU PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG BERBASIS RESIDENSIAL OLEH LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS)

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa berbasis residensial yang dikelola oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam memberikan pengawasan dan konseling, serta pelayanan bagi penyandang disabilitas mental, penyandang disabilitas intelektual, atau korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tanpa memandang usia. Kelompok ini mencakup - kegiatan fasilitas pengobatan bagi korban penyalahgunaan obat terlarang; - kegiatan rumah pemulihan kesehatan disabilitas mental, intelektual, dan korban penyalahgunaan obat terlarang; - kegiatan rumah tinggal kelompok; - kegiatan rumah singgah kesehatan penyandang disabilitas mental; - kegiatan tempat tinggal berbantuan bagi orang yang memiliki disabilitas intelektual. AKTIVITAS PERAWATAN UNTUK ORANG LANJUT USIA ATAU PENYANDANG DISABILITAS FISIK BERBASIS RESIDENSIAL Lihat subgolongan . AKTIVITAS PERAWATANUNTUK ORANG LANJUT USIA ATAU PENYANDANG DISABILITAS FISIK BERBASIS RESIDENSIAL Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa perawatan dan pelayanan perawatan secara personal untuk orang lanjut usia atau penyandang disabilitas yang tidak mampu mengurus diri sendiri dan tidak ingin hidup mandiri. Fasilitas perawatan mencakup kamar, makanan, pengawasan, penjagaan dalam kehidupan sehari-hari, seperti layanan rumah tangga. Aktivitas pelayanan keperawatan terkadang disediakan untuk pasien di tempat terpisah. Subgolongan ini mencakup aktivitas: - fasilitas bantuan untuk melakukan aktivitas sehari-hari (ADL); - perawatan berkelanjutan untuk kelompok tersisih (pensiun); - rumah untuk orang lanjut usia dengan perawatan standar atau tanpa perawatan; - rumah peristirahatan tanpa fasilitas perawatan. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas rumah panti untuk orang lanjut usia dengan perawat, lihat subgolongan ; - penyediaan layanan keperawatan dan rehabilitatif di rumah bagi orang lanjut usia atau orang yang hidup dengan atau mempunyai diagnosis penyakit mental, lihat subgolongan ; - kegiatan sosial dengan akomodasi, lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 87202 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis