AKTIVITAS PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN BERBASIS RESIDENSIAL OLEH LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) nonprofit, meliputi aktivitas penyediaan perawatan residensial, dengan bantuan medis, perawatan keperawatan, dan rehabilitasi. Fasilitas ini memiliki staf inti tetap yang terdiri dari perawat praktik terdaftar atau berlisensi bersama dengan staf lain, memberikan perawatan keperawatan yang dikombinasikan dengan perawatan pribadi. Layanan perawatan medis atau keperawatan biasanya meliputi pemberian obat, melakukan diagnosis medis, dan merawat luka, dan biasanya diberikan tanpa pengawasan dokter medis yang bertugas di fasilitas tersebut. AKTIVITAS PERAWATAN UNTUK ORANG YANG HIDUP DENGAN ATAU MEMILIKI DIAGNOSIS PENYAKIT MENTAL ATAU PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG BERBASIS RESIDENSIAL Liihat subgolongan . AKTIVITAS PERAWATAN UNTUK ORANG YANG HIDUP DENGAN ATAU MEMILIKI DIAGNOSIS PENYANDANG DISABILITAS MENTAL ATAU KORBAN PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG BERBASIS RESIDENSIAL Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa perawatan (tapi tidak bersertifikat rumah sakit perawatan), pengawasan dan perlindungan, serta konseling bagi orang-orang yang hidup dengan atau memiliki diagnosis penyakit mental, cacat intelektual, atau penyalahgunaan obat terlarang tanpa memandang usia. Subgolongan ini mencakup aktivitas: - fasilitas pengobatan penyalahgunaan obat telarang; - rumah pemulihan kesehatan penyandang disabilitas mental dan intelektual serta korban penyalahgunaan obat terlarang; - rumah tempat tinggal kelompok bagi mereka yang mengalami gangguan emosi; - rumah singgah penyandang disabilitas mental; - fasilitas tempat tinggal berbantuan bagi orang yang memiliki diagnosis disabilitas intelektual. Subgolongan ini tidak mencakup - rumah sakit kesehatan jiwa, lihat subgolongan ; - penyediaan layanan keperawatan dan rehabilitatif bagi individu selain mereka yang hidup dengan atau mempunyai diagnosis penyakit mental, lihat subgolongan , ; - kegiatan sosial dengan akomodasi seperti rumah singgah sementara, lihat subgolongan ; - kegiatan perawatan nonresidensial bagi orang yang hidup dengan atau mempunyai diagnosis penyakit mental, seperti pusat perawatan kesehatan mental, lihat golongan pokok 88.
Pastikan KBLI 87102 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.