85699

KEGIATAN PENUNJANG PENDIDIKAN LAINNYA

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa nonpengajaran yang menunjang proses atau sistem pendidikan lainnya: - konsultasi pendidikan; - konseling vokasional dan karier; - konseling bimbingan pendidikan; - evaluasi dan pengujian pendidikan; - pengujian pendidikan; - penyelenggaraan program pertukaran pelajar; - pengembangan kurikulum; - kegiatan keahlian dan rehabilitasi yang menelaah kemampuan belajar. Q PENDIDIKAN - - R AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA DAN AKTIVITAS SOSIAL R AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA DAN AKTIVITAS SOSIAL Kategori ini mencakup kegiatan penyediaan jasa kesehatan dan aktivitas sosial. Kegiatan yang termasuk dalam kategori ini cukup luas cakupannya. Kategori ini mencakup - pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga profesional terlatih di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, termasuk rawat jalan; - kegiatan perawatan di rumah yang melibatkan tingkatan kegiatan pelayanan kesehatan; - kegiatan sosial tanpa akomodasi dan keterlibatan tenaga kesehatan profesional. Kategori ini juga mencakup aktivitas pekerjaan sosial dengan akomodasi, seperti tempat penampungan tunawisma. 86 AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA Golongan pokok ini mencakup kegiatan berbagai macam pelayanan kesehatan rawat inap di rumah sakit dan lembaga medis, baik rumah sakit umum atau spesialis dan lembaga kesehatan masyarakat, jangka pendek atau jangka panjang, pengobatan umum atau khusus yang berkaitan dengan penyediaan pengobatan medis dan diagnostik untuk pasien dalam berbagai kondisi medis. Golongan pokok ini juga mencakup pengobatan dan konsultasi kesehatan dengan menggunakan obat-obatan untuk penyakit biasa atau khusus oleh dokter umum, dokter spesialis, dan dokter bedah, termasuk kegiatan-kegiatan praktik dokter gigi umum atau khusus dan kegiatan ortodontik. Golongan pokok ini mencakup kegiatan medis, kuratif, rehabilitatif, atau preventif terhadap kesehatan manusia yang dilakukan oleh praktisi paramedis dan tenaga kesehatan. profesional selain rumah sakit atau dokter praktik, tetapi pelayanan kesehatan yang dilakukan tenaga kesehatan yang secara sah diketahui dapat merawat pasien juga mencakup kegiatan yang dilakukan unit-unit yang berkaitan dengan pelayanan pengobatan alternatif untuk merawat pasien. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan kesehatan manusia lainnya, seperti kegiatan laboratorium kesehatan, bank darah, bank sperma, dan bank transplantasi organ, termasuk pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pengiriman. Golongan pokok ini tidak mencakup: - kegiatan kedokteran hewan, lihat subgolongan . AKTIVITAS RUMAH SAKIT Lihat subgolongan . AKTIVITAS RUMAH SAKIT Subgolongan ini mencakup - penyediaan jasa kegiatan medis, diagnostik, dan pengobatan jangka pendek dan jangka panjang, termasuk termasuk jasa dokter, keperawatan, dan jasa kesehatan lainnya untuk pasien rawat inap dan jasa akomodasi khusus yang diperlukan oleh pasien rawat inap, dilakukan oleh rumah sakit umum dan rumah sakit khusus (contohnya rumah sakit umum dan daerah, rumah sakit organisasi nonprofit, rumah sakit perguruan tinggi, rumah sakit militer, dan rumah sakit penjara). Aktivitas tersebut disediakan untuk pasien dan dikendalikan dibawah pengawasan langsung dokter medis, mencakup - aktivitas tenaga medis dan tenaga kesehatan; - aktivitas fasilitas laboratorium dan fasilitas teknis, termasuk aktivitas radiologi dan anestesi; - aktivitas kedokteran nuklir, radiologi diagnostik dan intervensional, dan radioterapi; - aktivitas instalasi gawat darurat; - aktivitas penyediaan ruang operasi, apotek, makanan, dan jasa rumah sakit lainnya; - aktivitas pusat keluarga berencana yang menyediakan perawatan medis, seperti sterilisasi dan penghentian kehamilan dengan akomodasi. Subgolongan ini juga mencakup - aktivitas rumah sakit kesehatan mental atau jiwa, menyediakan perawatan diagnostik dan medis. Subgolongan ini tidak mencakup - pengujian laboratorium dan pemeriksaan jenis produk dan material, kecuali pengujian pada laboratorium medis, lihat subgolongan ; - aktivitas kedokteran hewan, lihat subgolongan ; - aktivitas pelayanan kesehatan untuk personel militer di lapangan, lihat subgolongan ; - aktivitas jasa konsultansi swasta untuk pasien rawat inap, lihat golongan ; - aktivitas pelayanan yang berhubungan dengan kesehatan gigi, baik umum maupun khusus, seperti ilmu kedokteran gigi, ilmu kedokteran gigi anak, serta patologi mulut dan ortodontik, lihat subgolongan ; - aktivitas layanan pencitraan diagnostik dan aktivitas laboratorium medis, bukan bagian dari kegiatan rumah sakit, lihat subgolongan ; - kegiatan transportasi pasien dengan ambulans, lihat subgolongan . R AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA DAN AKTIVITAS SOSIAL

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 85699 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis