JASA PERANTARA KURSUS DAN TUTOR
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup jasa perantara kursus dan tutor dengan memfasilitasi transaksi antara klien dan penyedia jasa pelatihan, baik berdasarkan imbalan atau komisi, tanpa penyedia layanan perantara memberikan pelatihan atau bimbingan secara langsung. Kegiatan Q PENDIDIKAN perantara dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui kanal nondigital (tatap muka, termasuk door-to-door; telepon; surat; dan lainnya). Imbalan atau komisi dapat diterima dari klien atau penyedia jasa pelatihan atau bimbingan. Pendapatan dari kegiatan perantaraan juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan. KEGIATAN PENUNJANG PENDIDIKAN LAINNYA Kelompok ini mencakup penyediaan jasa nonpengajaran yang menunjang proses atau sistem pendidikan: - konsultasi pendidikan; - konseling vokasional dan karier; - konseling bimbingan pendidikan; - evaluasi dan pengujian pendidikan; - pengujian pendidikan; - penyelenggaraan program pertukaran pelajar; - pemeriksaan dan pengujian profesi teregulasi seperti pilot- pengembangan kurikulum; - kegiatan keahlian dan rehabilitasi yang menelaah kemampuan belajar.
Pastikan KBLI 85610 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.