AKTIVITAS JAMINAN SOSIAL WAJIB
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah. Kelompok ini mencakup - jaminan sosial kesehatan, kecelakaan, dan pengangguran; - pensiun; - program untuk mengatasi masalah kehilangan pendapatan yang diakibatkan oleh persalinan, cacat sementara, status janda, dan lain- lain. Kelompok ini tidak mencakup - asuransi kesehatan komplementer atau tambahan, lihat subgolongan P ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN PERTAHANAN, SERTA JAMINAN SOSIAL WAJIB - pemberian manfaat pendapatan pensiun khusus untuk karyawan atau anggota sponsor, lihat subgolongan - administrasi pelayanan kesehatan dan sosial, lihat subgolongan - penyediaan layanan bantuan perawatan, lihat golongan pokok 87 - penyediaan layanan kesejahteraan dan pekerjaan sosial (tanpa akomodasi), lihat subgolongan , . Q PENDIDIKAN Q PENDIDIKAN Kategori ini mencakup kegiatan pendidikan pada berbagai tingkatan dan untuk berbagai pekerjaan. Pembelajaran dapat dilakukan secara lisan atau tertulis dan dapat disediakan melalui radio, televisi, internet, realitas berimbuh/augmented reality (AR), realitas virtual/virtual reality (VR), atau korespondensi. Kegiatan pendidikan adalah kegiatan yang mempunyai program pembelajaran, jangka waktu, dan suatu bentuk evaluasi atas pengetahuan yang diperoleh. Kategori ini juga mencakup pendidikan formal awal yang diselenggarakan oleh berbagai institusi yang berbeda dalam sistem sekolah umum pada tingkat yang berbeda-beda dan dirancang untuk peserta didik sebagai jalur pendidikan berkelanjutan sebelum memasuki pasar tenaga kerja untuk pertama kalinya, serta pendidikan formal di luar sistem sekolah dengan konten program dan kualifikasi yang setara dengan pendidikan formal awal seperti halnya pendidikan untuk usia dewasa, program literasi dan lain-lain. Juga mencakup akademi dan sekolah militer, sekolah penjara, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain sesuai dengan jenjang masing-masing. Kategori ini mencakup program wajib belajar dan bukan wajib belajar serta pendidikan negeri dan swasta. Untuk setiap jenjang pendidikan , pada subgolongan mencakup pendidikan khusus dan layanan khusus bagi peserta didik yang menyandang kelainan mental atau fisik. Golongan , , , dan dibuat dengan mempertimbangkan kegiatan pendidikan formal yang diklasifikasikan dalam ISCED-P , yaitu klasifikasi internasional program pendidikan. Oleh karena itu, pemecahan dalam kategori ini didasarkan jenjang pendidikan yang didefinisikan pada tingkatan dari ISCED-P . Kegiatan institusi pendidikan yang menyediakan pendidikan level 02 pada ISCED-P diklasifikasikan pada , level 1 ISCED-P pada , level 2 ISCED-P pada , level 3 ISCED-P pada , level 4 ISCED-P pada , dan level 5 s.d. level 8 ISCED-P pada golongan . Institusi pendidikan yang diklasifikasikan pada golongan s.d. berwenang dalam melakukan sertifikasi atas penyelesaian suatu program pendidikan, umumnya dalam bentuk dokumen yang diakui secara resmi oleh otoritas pendidikan nasional terkait. Kategori ini juga didasarkan pada perbedaan program pendidikan formal dan nonformal sebagaimana diklasifikasikan dalam European Classification of Learning Activities (CLA). Dengan demikian, kategori ini mencakup pengajaran nonformal yang berfokus pada olahraga dan rekreasi seperti tenis atau golf, serta kegiatan penunjang pendidikan (golongan - ). Kategori ini mencakup kegiatan pendidikan yang dijalankan oleh pendidik (misalnya dosen, tutor, akademisi, instruktur) yang bekerja secara mandiri atau independen. Kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam subgolongan . Kategori ini mencakup kegiatan terkait administrasi, pengawasan, pengoperasian, atau dukungan terhadap sekolah dan institusi pendidikan lainnya, serta koordinasi program olahraga. Kategori ini tidak mencakup: - aktivitas taman asuh anak (level 01 ISCED-P early childhood educational development), lihat 85 PENDIDIKAN Lihat kategori Q. PENDIDIKAN PRASEKOLAH Lihat subgolongan . PENDIDIKAN PRASEKOLAH Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pendidikan anak usia 4—6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Subgolongan ini tidak mencakup jasa penitipan anak (ISCED-P level 01 pengembangan pendidikan anak usia dini), lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 84300 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.