JASA INTERMEDIASI UNTUK AKTIVITAS PENUNJANG USAHA YTDL SELAIN INTERMEDIASI FINANSIAL
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup aktivitas jasa intermediasi untuk aktivitas penunjang usaha yang tidak tercantum di tempat lain. Kelompok ini mencakup unit yang mempertemukan klien dan penyedia layanan atas dasar balas jasa atau kontrak. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui saluran nondigital (tatap muka, pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Balas jasa atau komisi dapat diterima dari klien atau penyedia layanan. Pendapatan untuk aktivitas intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan reservasi dan penjualan tiket untuk acara teater, olahraga, dan hiburan lainnya. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pialang dan agen untuk tenaga listrik dan gas alam, lihat golongan ; - kegiatan intermediasi untuk jasa konstruksi khusus, lihat golongan ; - perdagangan besar berdasarkan balas jasa atau kontrak, lihat golongan ; - kegiatan jasa intermediasi untuk penjualan eceran, lihat subgolongan ; - kegiatan jasa intermediasi untuk transportasi, lihat golongan ; - kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan pos dan kurir, lihat subgolongan ; - kegiatan jasa intermediasi untuk akomodasi, lihat subgolongan ; - kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan layanan makanan dan minuman, lihat subgolongan ; - kegiatan jasa intermediasi untuk penerbitan perangkat lunak, lihat golongan ; - kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan telekomunikasi, lihat subgolongan ; - kegiatan jasa intermediasi untuk keuangan dan asuransi, lihat kategori L; - kegiatan jasa intermediasi untuk aktivitas real estat, lihat subgolongan ; - aktivitas jasa perantara paten (pemasaran), lihat subgolongan ; - kegiatan jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha barang berwujud dan aset tidak berwujud nonkeuangan, lihat golongan ; - aktivitas agen perjalanan, lihat subgolongan ; - aktivitas jasa intermediasi untuk kursus dan tutor, subgolongan ; - aktivitas jasa intermediasi untuk layanan medis, gigi, dan layanan kesehatan lainnya, lihat subgolongan ; - aktivitas jasa intermediasi untuk aktivitas perawatan dalam panti, lihat subgolongan ; - aktivitas jasa intermediasi untuk perbaikan dan pemeliharaan komputer, barang pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor, lihat subgolongan ; - aktivitas jasa intermediasi untuk layanan pribadi, lihat subgolongan . AKTIVITAS JASA PENUNJANG USAHA YTDL Golongan ini mencakup kegiatan agen penagihan, biro kredit, agen informasi bisnis, dan seluruh kegiatan pendukung yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kegiatan-kegiatan ini sebagian besar diberikan kepada perusahaan. AKTIVITAS AGEN PENAGIHAN DAN BIRO KREDIT Subgolongan ini mencakup - penagihan pembayaran klaim dan pengiriman pembayaran yang ditagihkan kepada klien, seperti layanan penagihan tagihan atau utang; - penyusunan dan penyediaan informasi, seperti riwayat kredit dan/atau pekerjaan individu, kepada lembaga keuangan, peritel, dan pihak lain yang perlu mengevaluasi kelayakan kredit individu, individu, atau bisnis tersebut. Subgolongan ini juga mencakup - kegiatan lembaga pemeringkat; - kegiatan penyitaan properti. Subgolongan ini tidak mencakup kegiatan anjak piutang, lihat golongan .
Pastikan KBLI 82400 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.