82200

AKTIVITAS PUSAT PANGGILAN (CALL CENTER)

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup: - kegiatan pusat panggilan masuk (inbound call center), termasuk menjawab panggilan dari klien menggunakan operator manusia atau menggunakan kecerdasan buatan, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon komputer, sistem respons suara interaktif, atau metode serupa untuk menerima pesanan, menyediakan informasi produk, menangani permintaan bantuan pelanggan, atau menangani keluhan pelanggan; - kegiatan pusat panggilan keluar (outbound call center) yang menggunakan metode serupa untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada calon pelanggan, melakukan wawancara telepon untuk survei riset pasar dan opini atas dasar balas jasa atau kontrak; - pusat kontak web. Kelompok ini juga mencakup pusat yang menangani permintaan bantuan pelanggan atau menangani keluhan pelanggan melalui saluran komunikasi lain. Kelompok ini tidak mencakup - riset pasar dan jajak pendapat opini publik serta analisis statistik, lihat subgolongan ; - kegiatan pialang dan agen untuk tenaga listrik dan gas alam, lihat golongan ; - kegiatan jasa intermediasi untuk jasa konstruksi khusus, lihat subgolongan ; - kegiatan jasa intermediasi untuk penjualan eceran, lihat subgolongan ; - kegiatan jasa intermediasi untuk angkutan barang dan penumpang, lihat subgolongan , ; - kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan pos dan kurir, lihat subgolongan ; - kegiatan jasa intermediasi untuk akomodasi, lihat subgolongan ; - kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan jasa makanan dan minuman, lihat subgolongan ; O AKTIVITAS ADMINISTRATIF DAN PENUNJANG USAHA - kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan telekomunikasi, lihat subgolongan ; - kegiatan jasa intermediasi keuangan dan asuransi, lihat kategori L (misalnya, subgolongan kegiatan agen dan pialang asuransi); - kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan real estat, lihat subgolongan ; - kegiatan jasa perantara paten (pemasaran), lihat subgolongan ; - kegiatan jasa intermediasi untuk penyewaan dan leasing barang berwujud dan aset tidak berwujud non-keuangan, lihat golongan ; - kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan pendukung bisnis (kecuali intermediasi keuangan) yang tidak tercantum di tempat lain, lihat subgolongan ; - kegiatan jasa intermediasi untuk kursus dan tutor, lihat subgolongan ; - kegiatan jasa intermediasi untuk jasa medis, gigi, dan layanan kesehatan lainnya, lihat subgolongan ; - aktivitas jasa intermediasi untuk kegiatan perawatan residensial, lihat subgolongan ; - aktivitas jasa intermediasi untuk perbaikan dan pemeliharaan komputer, barang pribadi dan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor, lihat subgolongan ; - aktivitas jasa intermediasi untuk layanan pribadi lainnya, lihat subgolongan . PENYELENGGARAAN KONVENSI DAN PAMERAN BISNIS Lihat subgolongan . PENYELENGGARAAN KONVENSI DAN PAMERAN BISNIS

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 82200 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis