AKTIVITAS JASA LANSKAP
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup: - kegiatan penanaman, perawatan dan pemeliharaan taman dan kebun untuk perumahan pribadi dan umum, bangunan publik dan semipublik (sekolah, rumah sakit, lembaga pemerintah, tempat ibadah, dan lain-lain), kawasan perkotaan (taman, kawasan penghijauan, pemakaman atau kuburan, dan lain-lain), jalur hijau jalan bebas hambatan (jalan, jalur kereta, jalur angkutan air), serta bangunan industri dan komersial; - penanaman, perawatan, dan pemeliharaan tanaman untuk bangunan (kebun di atas atap, penghijauan depan bangunan, tanaman dalam ruangan, dll), taman olahraga, taman bermain dan taman rekreasi lainnya (lapangan olahraga, bermain, berjemur dan golf), serta tempat air tenang dan mengalir (kolam, kolam renang, selokan, anak sungai, sistem saluran pembuangan); - penanaman vegetasi tanaman untuk perlindungan terhadap suara atau keributan, angin, erosi, jarak pandang, dan panas atau silau matahari; - perlindungan dan pemulihan lanskap, misalnya untuk taman dan kebun; - pekerjaan rekayasa ekologi untuk tujuan pelestarian ekologi suatu tempat. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan yang berkaitan dengan perawatan pohon amenitas dan arborikultur, restorasi lingkungan alami, misalnya rekayasa tanaman dan renaturasi ekosistem; - kegiatan pengendalian erosi lingkungan pegunungan, tempat pemijahan, dan tepian sungai; - pembuatan dan relokasi habitat spesies, misalnya kotak bersarang, tempat berteduh, dan hibernacula; - kegiatan pencegahan, pengendalian, dan respons terhadap introduksi dan penyebaran spesies invasif, baik fauna atau flora; - pengelolaan lingkungan, misalnya melakukan tindakan perlindungan dan pemeliharaan untuk bukit pasir, lahan basah, lahan basah, atau area sensitif lainnya; penggembalaan ekologis; dll. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan perlindungan atau restorasi lahan pertanian dan hutan, lihat golongan pokok 01 dan 02; - penanaman komersial tanaman, pohon, lihat golongan pokok 01 dan 02; - pembibitan pohon, termasuk pembibitan pohon hutan, lihat subgolongan , ; - pemeliharaan lahan agar tetap dalam kondisi lingkungan yang baik untuk penggunaan pertanian, lihat subgolongan ; - restorasi ekosistem laut, lihat subgolongan ; - kegiatan konstruksi untuk keperluan lanskap, lihat kategori F; - kegiatan desain dan arsitektur lanskap, lihat subgolongan ; - pengoperasian taman nasional, cagar alam, dll., termasuk konservasi dan pemeliharaan, lihat golongan . 82 AKTIVITAS ADMINISTRATIF, AKTIVITAS PENUNJANG KANTOR DAN AKTIVITAS PENUNJANG USAHA Golongan pokok ini mencakup penyediaan sekumpulan jasa ketatausahaan sehari-hari seperti halnya bisnis rutin yang terus menerus mendukung fungsi lainnya, atas dasar balas jasa atau kontrak. Golongan pokok ini juga mencakup semua kegiatan jasa penunjang khususnya yang disediakan untuk bisnis yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan tenaga operasional yang melakukan keseluruhan operasional usaha. AKTIVITAS ADMINISTRASI KANTOR DAN PENUNJANG KANTOR Golongan ini mencakup penyediaan sekumpulan jasa ketatausahaan sehari-hari, seperti perencanaan keuangan, membuat catatan rekod dan tagihan, serta logistik dan distribusi fisik dan personel untuk pihak lainnya atas dasar balas jasa dan kontrak. Golongan ini juga mencakup kegiatan pendukung untuk pihak lain berdasarkan balas jasa dan kontrak, yakni bisnis rutin yang terus menerus mendukung fungsi yang berusaha dan mengelola secara tradisional melakukan untuk kebutuhan sendiri. Kegiatan yang diklasifikasikan di golongan ini tidak menyediakan tenaga operasional untuk menjalankan keseluruhan operasional usaha. Kegiatan yang berkaitan dengan satu aspek khusus kegiatan tersebut diklasifikasikan menurut kegiatan khusus itu. AKTIVITAS ADMINISTRASI KANTOR DAN PENUNJANG KANTOR
Pastikan KBLI 81300 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.