AKTIVITAS JASA INTERMEDIASI UNTUK PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA BARANG BERWUJUD DAN ASET TAK BERWUJUD NONFINANSIAL LAINNYA
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha barang berwujud dan aset tak berwujud nonfinansial dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan biaya atau komisi, tanpa intermediator harus menyediakan layanan penyewaan dan sewa guna usaha untuk barang yang diperantarai. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan pada platform digital maupun nondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Komisi dapat diterima dari klien atau penyedia layanan penyewaan. Pendapatan untuk kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup penyediaan intermediasi antara rumah tangga yang menawarkan barang mereka untuk disewa dan rumah tangga penyewa barang, misalnya pemotong rumput, tangga, dan sepeda. Kelompok ini tidak mencakup - unit yang memiliki kepemilikan dari barang berwujud dan/atau aset keuangan nonfinansial tidak berwujud yang akhirnya disewa, lihat golongan dan ; - penyewaan dan sewa guna usaha barang keperluan pribadi, barang- barang rumah tangga, dan peralatan serta barang-barang berwujud lainnya, lihat golongan dan . 78 AKTIVITAS KETENAGAKERJAAN Golongan pokok ini mencakup kegiatan pencatatan lowongan pekerjaan dan rujukan atau penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan untuk pencari kerja yang bukan merupakan pegawai dari lembaga penempatan tenaga kerja, penyediaan tenaga kerja untuk perusahaan klien dalam jangka waktu tertentu guna menambah tenaga kerja klien, dan kegiatan penyediaan sumber daya manusia lainnya. Golongan pokok ini mencakup - kegiatan pencarian dan penempatan personel; - kegiatan agensi pemilihan peran teater; - kegiatan agensi perekrutan; - kegiatan headhunting. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan agen untuk artis perorangan, lihat subgolongan . AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA Lihat subgolongan . O AKTIVITAS ADMINISTRATIF DAN PENUNJANG USAHA AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA Subgolongan ini mencakup pencatatan lowongan pekerjaan dan rujukan atau penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan, dan tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Subgolongan ini mencakup - pencarian personel, penyeleksian dan penempatan, termasuk pencarian dan penempatan pekerja atau buruh eksekutif; - kegiatan agensi casting, seperti pemilihan pemain teater dan sejenisnya; - kegiatan penempatan tenaga kerja secara daring; - kegiatan pencarian bakat. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan jasa penagihan (invoicing service), lihat subgolongan ; - kegiatan agen atau sponsor artis dan pemain teater perorangan, lihat ; - kegiatan agensi yang menyediakan pengasuh bayi dan pengasuh anak untuk rumah tangga, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 77520 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.