AKTIVITAS PENYEWAAN BANGUNAN DAN LAHAN HUNIAN MILIK SENDIRI ATAU SEWA
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup penyewaan dan pengoperasian real estat hunian milik sendiri atau sewa. AKTIVITAS REAL ESTAT (BANGUNAN DAN LAHAN) NONHUNIAN MILIK SENDIRI ATAU SEWA Subgolongan ini mencakup - penyewaan dan pengoperasian real estat milik sendiri atau sewa, seperti gedung nonhunian atau nonperumahan, termasuk gedung perkantoran, ruang kerja bersama (coworking space), ruang pameran, fasilitas penyimpanan mandiri, dan pusat data; - penyewaan dan pengoperasian lahan/tanah, untuk kegiatan pertanian, kehutanan, perindustrian, pariwisata, kesehatan dan kegiatan lainnya, seperti kawasan ekonomi khusus, kawasan industri dan kawasan pariwisata; M AKTIVITAS REAL ESTAT - pengembangan proyek bangunan nonhunian untuk dioperasikan sendiri, sebagai contoh untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut; - pengembangan proyek bangunan nonhunian untuk dijual. Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan atap bangunan nonhunian, misalnya untuk instalasi panel tenaga surya; - penyewaan bangunan pabrik, baik disertai mesin dan peralatan maupun tidak. Subgolongan ini tidak mencakup - pengoperasian hotel, hotel suite, rumah liburan, rumah kos, tempat perkemahan, taman trailer, dan tempat akomodasi nonperumahan atau tempat menginap jangka pendek lainnya (termasuk akomodasi mahasiswa) yang disediakan untuk kurang dari satu tahun, lihat golongan pokok 55; - penyewaan mesin, lihat golongan ; - kegiatan perawatan tempat tinggal untuk orang lanjut usia atau orang dengan cacat fisik, termasuk pengawasan dan bantuan dalam kehidupan sehari-hari, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 68112 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.