AKTIVITAS BROKER PENJAMINAN ULANG
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup kegiatan memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan ulang serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin. AKTIVITAS PENUNJANG LAINNYA UNTUK ASURANSI, PENJAMINAN, DAN DANA PENSIUN Subgolongan ini mencakup: - aktivitas yang terlibat atau berkaitan erat dengan asuransi penjaminan dan dana pensiun (kecuali perantara keuangan, penyesuaian klaim dan aktivitas agen asuransi: - administrasi salvage; - jasa aktuaria; - aktivitas konsultan asuransi dan dana pensiun - administrasi pasar keuangan untuk asuransi dan dana pensiun. Kelompok ini tidak mencakup: - kegiatan penyelamatan kapal, lihat subgolongan ; - penerbitan aplikasi/piranti lunak asuransi, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 66226 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.