66212

AKTIVITAS PENILAI KERUGIAN ASURANSI

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi. Kegiatan penilai kerugian asuransi (loss adjuster) dilakukan pada saat terjadi klaim. AKTIVITAS AGEN DAN PIALANG UNTUK ASURANSI DAN PENJAMINAN Subgolongan ini mencakup - aktivitas agen dan pialang asuransi (perantara asuransi) dalam menjual, menegosiasikan atau meminta anuitas serta polis asuransi dan reasuransi; - aktivitas agen dan pialang penjaminan (perantara penjaminan) dalam menjual dan menegosiasikan penjaminan dan penjaminan ulang.

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 66212 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis