JASA INTERMEDIASI PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI SYARIAH
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa intermediasi untuk pinjam meminjam uang yang meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman berdasarkan prinsip syariah. AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN LAINNYA, KECUALI ASURANSI DAN DANA PENSIUN Subgolongan ini mencakup kegiatan penunjang jasa keuangan lainnya yang belum diklasifikasikan di kode lain, seperti - validasi dan penambangan aset keuangan digital, misalnya aset kripto yang dianggap sebagai aset keuangan; - tokenisasi aset keuangan digital termasuk security token offerings dan intial coin offerings. Subgolongan ini juga mencakup - trustee dan fidusiarus atas dasar balas jasa atau kontrak; - aktivitas kantor penerimaan pajak; - aktivitas administrasi lainnya di pasar keuangan selain pengoperasian dan pengawasan di pasar keuangan, seperti administrasi efek dan pemeringkatan efek; - aktivitas pendanaan yang diberikan dalam rangka transaksi efek. Subgolongan ini tidak mencakup: - publikasi analisis pasar keuangan, lihat subgolongan ; - jasa pencarian informasi mengenai pasar keuangan, lihat subgolongan ; - bursa aset kripto, lihat subgolongan ; - aktivitas pialang, lihat subgolongan ; - pialang aset kripto, lihat subgolongan ; - aktivitas agen dan pialang asuransi, lihat subgolongan ; - manajemen dana, lihat subgolongan ; - aktivitas agen penagihan utang dan penyedia jasa kredit macet, lihat subgolongan ; L AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI - aktivitas pemrosesan dan setelmen transaksi di pasar keuangan, lihat subgolongan ; - aktivitas pemrosesan dan setelmen transaksi keuangan selain di pasar keuangan, seperti penyediaan pembayaran secara digital (atau berbasis internet) dan aktivitas penyelesaian untuk transaksi kartu kredit, lihat subgolongan ; - aktivitias penyedia dompet digital, lihat subgolongan ; - penitipan efek (kustodian), lihat subgolongan ; - perantara kartu kredit konsumen, lihat subgolongan ; - aktivitas penyedia pembayaran, misalnya jasa transfer dana secara elektronnik, termasuk jasa pembayaran P2P (peer-to-peer), lihat subgolongan ; - jasa analisis pasar keuangan sebagai advisor, termasuk robo- advisor, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 66162 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.