65204

PENJAMINAN ULANG SYARIAH

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan penjaminan ulang yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah, meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah. PENDANAAN PENSIUN Lihat subgolongan . PENDANAAN PENSIUN Subgolongan ini mencakup penyediaan manfaat pendapatan pensiun secara eksklusif untuk pekerja atau anggota sponsor. Hal ini mencakup program pensiun dengan manfaat pasti dan program pensiun dengan iuran atau kontribusi pasti. Subgolongan ini mencakup - penyediaan program manfaat karyawan; - penyediaan program dan dana pensiun; - penyediaan program setelah pensiun. Golongan ini tidak mencakup - manajemen atau pengelolaan dana pensiun, lihat subgolongan ; - jaminan sosial wajib, lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 65204 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis