65112

ASURANSI JIWA SYARIAH

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup asuransi jiwa syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. ASURANSI UMUM Subgolongan ini mencakup - penyediaan jasa asuransi selain asuransi jiwa: - asuransi kecelakaan, - asuransi terhadap kerusakakan properti akibat kebakaran dan bencana alam, - asuransi kesehatan dan pengobatan, - asuransi perjalanan, - asuransi properti, - asuransi kendaraan bermotor, kereta api, kapal laut, pesawat terbang dan transportasi lainnya; - asuransi pengiriman - asuransi kerugian dan liabilitas keuangan; - asuransi kredit; - asuransi biaya hukum; - asuransi perlindungan pendapatan; - asuransi kompensasi pekerja; - asuransi dalam rangka penjaminan simpanan dan polis asuransi. Subgolongan ini tidak mencakup - jaminan sosial wajib, lihat . L AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 65112 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis