ASURANSI JIWA SYARIAH
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup asuransi jiwa syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. ASURANSI UMUM Subgolongan ini mencakup - penyediaan jasa asuransi selain asuransi jiwa: - asuransi kecelakaan, - asuransi terhadap kerusakakan properti akibat kebakaran dan bencana alam, - asuransi kesehatan dan pengobatan, - asuransi perjalanan, - asuransi properti, - asuransi kendaraan bermotor, kereta api, kapal laut, pesawat terbang dan transportasi lainnya; - asuransi pengiriman - asuransi kerugian dan liabilitas keuangan; - asuransi kredit; - asuransi biaya hukum; - asuransi perlindungan pendapatan; - asuransi kompensasi pekerja; - asuransi dalam rangka penjaminan simpanan dan polis asuransi. Subgolongan ini tidak mencakup - jaminan sosial wajib, lihat . L AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI
Pastikan KBLI 65112 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.