64993

AKTIVITAS COUNTERPARTY UNTUK KLIRING DAN SETELMEN TRANSAKSI

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi keuangan sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli. Kelompok ini mencakup aktivitas yang bertindak sebagai counterparty untuk kliring dan setelmen transaksi di - pasar modal; - pasar komoditas berjangka; - pasar aset keuangan digital termasuk aset kripto; - pasar uang; - pasar valuta asing; - pasar keuangan lainnya. L AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 64993 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis