PERBANKAN SYARIAH LAINNYA
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup kegiatan sistem perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah yang berbeda dengan sistem perbankan umum, misalnya Bank Perekonomian Rakyat Syariah dengan sistem perbankan syariah yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan/atau investasi serta menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah, tetapi tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (seperti layanan pemindahan dana atau transfer), termasuk Bank Perkreditan Rakyat Syariah. PERANTARA MONETER LAINNYA Subgolongan ini mencakup penerimaan simpanan dan/atau pengganti yang serupa dengan simpanan dan pemberian kredit atau bentuk peminjaman dana lainnya. Pemberian kredit dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti pinjaman hipotek dan kartu kredit konsumen. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh institusi moneter selain bank sentral dan perbankan, seperti - koperasi kredit dan credit unions; - kegiatan giro pos dan bank tabungan pos; - pemberian kredit oleh lembaga khusus penerima simpanan, misalnya lembaga keuangan mikro dan lembaga pemberian kredit untuk pembelian rumah; - kegiatan order bayar. Subgolongan ini tidak mencakup - pemberian kredit oleh lembaga khusus bukan penerima simpanan, misalnya untuk pembelian rumah, lihat golongan ; - kegiatan pemrosesan dan setelmen transaksi kartu kredit, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 64124 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.