AKTIVITAS JASA TELEPONI DASAR
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi dasar kepada pelanggan akhir (end user) dengan menggunakan teknologi circuit switched atau teknologi lainnya, baik melalui jaringan tetap, jaringan bergerak, maupun satelit. Layanan ini mencakup komunikasi suara (voice) dasar yang disediakan langsung kepada pelanggan. AKTIVITAS PENJUALAN KEMBALI DAN JASA INTERMEDIASI UNTUK TELEKOMUNIKASI Lihat subgolongan . AKTIVITAS PENJUALAN KEMBALI DAN JASA INTERMEDIASI UNTUK TELEKOMUNIKASI Subgolongan ini mencakup - aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi kabel, nirkabel, dan satelit (yaitu pembelian dan penjualan kembali kapasitas jaringan), termasuk aktivitas sebagai broker telekomunikasi dan penjual kembali kartu panggilan prabayar serta jasa terkait; - aktivitas jasa intermediasi untuk kegiatan telekomunikasi kabel, nirkabel, dan satelit, termasuk aktivitas agen untuk operator telekomunikasi, penjualan paket layanan telepon seluler atas dasar keagenan, aktivitas agen penjualan paket layanan telepon nirkabel yang menjual atas nama operator telekomunikasi nirkabel, serta aktivitas agen untuk operator jaringan virtual seluler (MVNO); - aktivitas penyediaan akses internet melalui jaringan antara pelanggan dengan penyedia layanan internet (ISP) yang tidak dimiliki atau dioperasikan oleh ISP tersebut, seperti akses internet dial-up dan sebagainya; - aktivitas penyediaan akses telepon dan internet di fasilitas yang terbuka untuk publik. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas penyediaan jasa telekomunikasi oleh operator yang memiliki atau mengoperasikan infrastruktur jaringan telekomunikasi, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 61108 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.