AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup aktivitas pengoperasian, pemeliharaan, dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi menggunakan infrastruktur berbasis kabel (baik kabel darat maupun laut) untuk transmisi suara, data, teks, audio, dan video, termasuk - penyediaan jaringan akses atau distribusi kabel kepada pelanggan (misalnya rumah/hunian dan kantor); - penyediaan jaringan telekomunikasi yang menghubungkan antarwilayah, antarpulau, antarnegara (baik melalui kabel darat maupun sistem komunikasi kabel laut), antargedung, antarsentral telekomunikasi, antarmenara seluler, antarpusat data, atau antarjaringan inti (core network), baik dengan titik akses maupun pelanggan (rumah/hunian dan kantor); - penyewaan kapasitas jaringan kabel kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya atau penyelenggara jasa telekomunikasi. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas instalasi kabel jaringan tanpa pengoperasian fasilitas,
Pastikan KBLI 61101 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.