AKTIVITAS SITUS JEJARING SOSIAL DAN DISTRIBUSI KONTEN LAINNYA
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup aktivitas situs jejaring sosial dan platform distribusi (berbagi) konten atau informasi lainnya, termasuk situs blog dan wiki, situs video gim (game online), dan penyediaan buku elektronik (e-book) untuk diunduh yang tidak terkait dengan kegiatan penerbitan. Kelompok ini juga mencakup aktivitas jasa intermediasi untuk perdagangan barang digital video gim yang tidak berkaitan dengan penerbitan, seperti penjualan voucher, kredit, item dalam gim, atau akses premium melalui platform distribusi atau marketplace digital. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas penerbitan buku elektronik (e-book), lihat subgolongan ; - aktivitas kantor berita, lihat subgolongan ; - aktivitas pembuatan vlog (video blogging), lihat subgolongan ; - aktivitas aktor independen (termasuk influencer dalam vlog), lihat subgolongan ; - aktivitas blogger independen, lihat subgolongan ; - aktivitas penerbitan video gim dan perangkat lunak lainnya, lihat golongan ; - aktivitas situs siaran alir (streaming) video gim yang hanya bisa ditonton saja, lihat subgolongan ; - aktivitas penyediaan infrastruktur komputasi dan layanan hosting, lihat subgolongan ; - aktivitas portal pencarian web, lihat subgolongan ; - aktivitas situs judi online, lihat subgolongan ; - aktivitas jasa intermediasi perdagangan eceran, lihat subgolongan ; - aktivitas jasa intermediasi transportasi penumpang, lihat subgolongan ; - aktivitas jasa intermediasi akomodasi, lihat subgolongan ; - aktivitas perpustakaan dan arsip, lihat golongan . J AKTIVITAS PENERBITAN, PENYIARAN, SERTA PRODUKSI DAN DISTRIBUSI KONTEN - - K AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI, PEMROGRAMAN KOMPUTER, KONSULTANSI, INFRASTRUKTUR KOMPUTASI, DAN JASA INFORMASI LAINNYA K AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI, PEMROGRAMAN KOMPUTER, KONSULTANSI, INFRASTRUKTUR KOMPUTASI, DAN JASA INFORMASI LAINNYA Kategori ini mencakup aktivitas telekomunikasi dan jasa terkaitnya, meliputi transmisi rekaman, data, teks, suara, dan video (golongan pokok 61); pemrograman komputer, konsultansi, dan kegiatan terkait lainnya (golongan pokok 62); serta infrastruktur komputasi, pengolahan data, hosting, dan jasa informasi lainnya (golongan pokok 63). Kategori ini tidak mencakup kegiatan penerbitan, penyiaran, dan produksi konten, termasuk penerbitan perangkat lunak, jasa pascaproduksi untuk mengubah konten audio dan video ke format siaran daring (streaming), serta penyediaan jasa penyebaran/distribusi siaran daring (streaming) audio dan video berdasarkan permintaan oleh pihak ketiga (kategori J); penyediaan jasa keuangan dan asuransi menggunakan perangkat lunak teknologi keuangan dan asuransi (kategori L); kegiatan situs judi (kategori R); serta perbaikan dan pemeliharaan komputer dan peralatan komunikasi (kategori T). 61 TELEKOMUNIKASI Golongan pokok ini mencakup aktivitas penyediaan telekomunikasi dan jasa YBDI, yaitu transmisi rekaman, data, teks, suara, dan video. Fasilitas transmisi yang menjalankan aktivitas ini dapat berbasis pada satu teknologi atau kombinasi berbagai teknologi. Umumnya aktivitas yang diklasifikasikan dalam golongan pokok ini adalah transmisi konten tanpa terlibat dalam proses pembuatan atau pengubahannya. Dalam hal transmisi sinyal televisi, aktivitas ini dapat mencakup penggabungan saluran pemrograman lengkap yang diproduksi dalam golongan pokok 60 ke dalam paket program untuk pendistribusian. Golongan pokok ini tidak mencakup - aktivitas produksi dan pascaproduksi film, audiovisual, program televisi, dan rekaman suara, termasuk jasa untuk mengubah konten audio dan video ke dalam format streaming, lihat golongan pokok 59; - aktivitas penyiaran dan penyediaan jasa distribusi siaran alir (streaming) audio dan video sesuai permintaan oleh pihak ketiga, lihat golongan pokok 60. AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL, NIRKABEL, DAN SATELIT Lihat subgolongan . AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL, NIRKABEL, DAN SATELIT Subgolongan ini mencakup - pengoperasian, pemeliharaan, atau penyediaan akses pada fasilitas untuk transmisi rekaman, data, teks, suara, dan video dengan menggunakan infrastruktur telekomunikasi kabel, nirkabel, atau satelit, termasuk: - pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas pengubahan (switching) dan transmisi untuk menyediakan komunikasi dari titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro, atau kombinasi antara saluran darat dan satelit; - pengoperasian sistem pendistribusian kabel (misalnya untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dengan atau tanpa penyediaan layanan video sesuai permintaan (video-on-demand) dari pihak ketiga kepada pelanggan; - penyediaan akses internet oleh operator infrastruktur telekomunikasi; - pemeliharaan dan pengoperasian jaringan telekomunikasi seluler dan nirkabel lainnya, termasuk sistem paging; - penyaluran program visual, audio, atau teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal, atau jaringan radio kepada konsumen melalui sistem satelit langsung ke rumah (direct-to-home) atau melalui televisi protokol internet (IPTV); - penyediaan layanan suara melalui protokol internet atau Voice over Internet Protocol (VoIP) oleh operator infrastruktur. Fasilitas transmisi yang menjalankan aktivitas ini dapat berbasis teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Subgolongan ini juga mencakup aktivitas penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap untuk layanan publik dan sirkuit sewa, termasuk aktivitas sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti jaringan telepon teralih publik atau Public Switched Telephone Network (PSTN), serta aktivitas penyelenggaraan jaringan terestrial yang melayani pelanggan bergerak tertentu, seperti jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi dan jasa intermediasi untuk telekomunikasi, lihat subgolongan ; - aktivitas penyediaan VoIP tanpa mengoperasikan fasilitas transmisi data, lihat subgolongan ; - aktivitas penerbitan aplikasi pesan instan atau aplikasi geolokasi satelit, lihat subgolongan ; - aktivitas instalasi jaringan telekomunikasi, jaringan komputer, dan kabel televisi di gedung, termasuk kabel serat optik, tanpa mengoperasikan fasilitas transmisi data, lihat subgolongan . K AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI, PEMROGRAMAN KOMPUTER, KONSULTANSI, INFRASTRUKTUR KOMPUTASI, DAN JASA INFORMASI LAINNYA
Pastikan KBLI 60390 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.