59122

AKTIVITAS PASCAPRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTA

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup aktivitas pascaproduksi film, video, karya audiovisual, dan program televisi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, animasi dan special effects, transfer film atau tape, dan konversi ke format video streaming, termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop, serta kegiatan dokumentasi rekaman/stock footage film atau gambar bergerak lain yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas pascaproduksi film, video, dan/atau program televisi yang memuat konten media olahraga yang dikelola oleh swasta; - aktivitas penyensoran film, video, dan/atau program televisi yang dilakukan oleh badan usaha atau pelaku usaha yang dikelola swasta sebagai bagian dari proses pascaproduksi. AKTIVITAS DISTRIBUSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI Subgolongan ini mencakup - pendistribusian film, video, atau karya audiovisual dan produk sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi, serta penyelenggara pameran (exhibitor). Subgolongan ini tidak mencakup - penggandaan film (kecuali reproduksi dari film gambar bergerak untuk distribusi bioskop) serta reproduksi audio dan video tape pada CD, DVD, atau media fisik lainnya dari salinan master, lihat subgolongan ; - reproduksi film gambar bergerak untuk distribusi bioskop, lihat subgolongan ; - layanan distribusi dan unduhan video streaming berdasarkan permintaan pihak ketiga, lihat subgolongan ; - perdagangan besar video tape pada CD, DVD, atau media fisik lainnya, lihat subgolongan ; - perdagangan eceran video tape pada CD, DVD, atau media fisik lainnya, lihat subgolongan ; - penyewaan video tape pada CD, DVD, atau media fisik lainnya kepada masyarakat umum, lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 59122 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis