58290

PENERBITAN PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE) LAINNYA

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup aktivitas penerbitan perangkat lunak lainnya yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), termasuk - penerbitan sistem operasi; - penerbitan aplikasi bisnis dan aplikasi lainnya seperti perangkat lunak dengan teknologi pencatatan terdistribusi (Distributed Ledger Technology/DLT) atau perangkat lunak teknologi keuangan (financial technologies); - penerbitan perangkat lunak keamanan siber (cybersecurity software); - penerbitan perangkat lunak pemodelan (modelling software), desain, dan multimedia; J AKTIVITAS PENERBITAN, PENYIARAN, SERTA PRODUKSI DAN DISTRIBUSI KONTEN - penerbitan lokapasar (marketplace) untuk pengunduhan perangkat lunak (software downloads); - penerbitan perangkat lunak berbasis Internet of Things (IoT); - penerbitan perangkat lunak berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI); - jasa intermediasi untuk penerbitan perangkat lunak selain video gim. Kelompok ini juga mencakup aktivitas pembuatan atau produksi perangkat lunak yang dilakukan sendiri oleh penerbit. 59 AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI, SERTA PEREKAMAN SUARA DAN PENERBITAN MUSIK Golongan pokok ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi gambar bergerak termasuk film (baik film teatrikal maupun non-teatrikal), video, atau karya audiovisual lainnya termasuk vlog, baik untuk diputar langsung di bioskop, disiarkan, maupun ditayangkan melalui platform streaming; kegiatan pascaproduksi pendukung seperti editing, cutting, dubbing film, atau konversi ke format video streaming; pendistribusian gambar bergerak dan produk audiovisual lainnya untuk industri lain; serta kegiatan pemutaran film atau produk audiovisual lainnya. Termasuk juga pembelian dan penjualan hak distribusi atas film, gambar bergerak lain, atau produk audiovisual lainnya. Golongan pokok ini juga mencakup aktivitas perekaman suara, seperti produksi master perekaman suara asli, merilis, mempromosikan dan mendistribusikannya, penerbitan musik, termasuk distribusi langsung ke publik melalui layanan streaming dan unduhan digital, serta kegiatan jasa perekaman suara di dalam studio atau di tempat lain. Golongan pokok ini tidak mencakup - aktivitas layanan distribusi atau penyebaran streaming dan unduhan berdasarkan permintaan oleh pihak ketiga, lihat golongan pokok 60; - aktivitas musisi dan aktor independen (termasuk influencer yang tampil dalam vlog), sutradara, penata panggung, dan kegiatan pendukung seni pertunjukan lainnya, lihat kategori S; - aktivitas perdagangan besar dan eceran rekaman audio dan video dalam bentuk media fisik, lihat kategori G; - aktivitas penyewaan cakram video/video disc, lihat kategori O. AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI Golongan ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi gambar bergerak, seperti film teatrikal dan nonteatrikal, video, atau karya audiovisual lain, termasuk vlog, baik dalam bentuk film, DVD, maupun media penyimpanan digital lainnya, termasuk distribusi digital, untuk diputar langsung di bioskop, disiarkan, atau ditayangkan melalui streaming; serta kegiatan pendukung pasca-produksi seperti editing, cutting, dubbing film, atau konversi ke format video streaming; pendistribusian film, gambar bergerak lain, dan produk audiovisual lainnya untuk industri lain; serta kegiatan pemutarannya. Pembelian dan penjualan hak distribusi atas film atau produksi audiovisual lainnya juga dicakup di dalam golongan ini. AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO, DAN PROGRAM TELEVISI Subgolongan ini mencakup - pembuatan gambar bergerak, termasuk film, video, karya audiovisual, dan program televisi; - pembuatan iklan televisi; - pembuatan karya audiovisual (misalnya animasi); - pembuatan program berita televisi atau video; - pembuatan vlog (video blog); - pembuatan siniar video (video podcast). Subgolongan ini tidak mencakup - penggandaan film (kecuali reproduksi film untuk distribusi bioskop), serta reproduksi rekaman audio dan video pada CD, DVD, atau media fisik lainnya dari salinan master, lihat subgolongan ; - perdagangan besar video tape pada CD, DVD, atau media fisik lainnya, lihat subgolongan ; - perdagangan eceran video tape pada CD, DVD, atau media fisik lainnya, lihat subgolongan ; - aktivitas pascaproduksi film, lihat subgolongan ; - reproduksi film untuk distribusi di bioskop, lihat subgolongan ; - perekaman suara dan perekaman buku audio, lihat subgolongan ; - pembuatan program saluran televisi lengkap, lihat subgolongan ; - penyiaran televisi, lihat subgolongan ; - pemrosesan film selain untuk industri gambar bergerak, lihat subgolongan ; - pemrosesan film gambar bergerak, lihat subgolongan ; - aktivitas agen atau agensi personel teater atau agen badan artis, lihat subgolongan ; - penyewaan video tape dan DVD untuk masyarakat umum, lihat subgolongan ; - pembuatan teks keterangan simultan (real-time closed captioning) pada siaran atau pertunjukan langsung (live) televisi, pertemuan, konferensi, dan sebagainya, lihat subgolongan ; - aktivitas aktor independen (termasuk influencer dalam vlog) dan kartunis, lihat subgolongan ; - aktivitas sutradara independen, lihat subgolongan ; J AKTIVITAS PENERBITAN, PENYIARAN, SERTA PRODUKSI DAN DISTRIBUSI KONTEN - aktivitas perancang panggung dan dukungan seni pertunjukan lainnya secara independen, lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 58290 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis