55106

AKTIVITAS HOTEL NONBINTANG

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan, yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel nonbintang. AKTIVITAS PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK LAINNYA Lihat subgolongan . AKTIVITAS PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK LAINNYA Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya, biasanya berbasis harian atau mingguan, di ruangan, rumah, serta flat atau apartemen yang dilengkapi perabotan terutama untuk kunjungan singkat oleh pengunjung. Pada kegiatan ini, tidak ada layanan pelanggan/customer service di tempat dan layanan pelengkap yang disediakan sangat minim, jika ada. Subgolongan ini mencakup akomodasi seperti - rumah dan apartemen untuk liburan; - flat dan bungalow; - pondok/cottage dan kabin tanpa layanan kebersihan harian; - loji pegunungan; - hostel; - unit tidur dan sarapan; - kamar tamu/guest room yang disediakan oleh rumah tangga pribadi; - pondok pegunungan. Subgolongan ini tidak mencakup - layanan akomodasi di hotel harian atau mingguan, lihat subgolongan ; - aktivitas jasa intermediasi untuk akomodasi, lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 55106 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis