52299

AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN LAINNYA YTDL

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup aktivitas penunjang transportasi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini mencakup - pengaturan atau pengorganisasian operasi transportasi melalui jalur kereta, jalan, laut, atau udara; - aktivitas konsultansi logistik, yaitu perencanaan, perancangan dan jasa penunjang terhadap operasi transportasi, pergudangan, dan pendistribusian, termasuk pengelolaan logistik peralatan/perlengkapan olahraga; - operasi penanganan barang, seperti pengemasan sementara hanya untuk tujuan perlindungan barang selama transit, pembongkaran kemasan, pengambilan sampel, serta penimbangan barang. Kelompok ini tidak mencakup - jasa pengepakan atas dasar balas jasa atau kontrak yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan pengangkutan, lihat subgolongan . JASA INTERMEDIASI TRANSPORTASI Golongan ini mencakup jasa perantara (intermediasi) dalam transportasi barang dan transportasi penumpang. JASA INTERMEDIASI TRANSPORTASI UNTUK BARANG Subgolongan ini mencakup aktivitas perantara dalam transportasi barang dengan mempertemukan klien dan penyedia jasa transportasi dengan imbalan berupa biaya atau komisi, tanpa pihak perantara menyelenggarakan sendiri layanan transportasi barang yang diperantarai. Aktivitas perantara ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun saluran nondigital (tatap muka termasuk layanan antar jemput, telepon, surat, dan sebagainya). Biaya atau komisi dapat diterima dari klien maupun dari penyedia jasa transportasi. Pendapatan dari kegiatan perantara ini juga dapat berasal dari sumber lain, seperti pendapatan iklan. Subgolongan ini mencakup - perantara transportasi barang dalam ruang kapal laut dan pesawat udara; - penerbitan dan perolehan dokumen angkutan dan biaya kargo; - pengoperasian platform perantara layanan transportasi barang; - kegiatan agen ekspedisi pengiriman barang/kargo melalui laut dan udara; - perdagangan perantara (broker) kapal laut dan pesawat ruang angkasa; - pengaturan dan pengurusan pengiriman barang, baik secara kelompok maupun individu atas nama klien; - aktivitas agen kepabeanan yang mewakili klien dalam proses kepabeanan. Subgolongan ini tidak mencakup - perantara pemesanan kursi penumpang di kapal atau pesawat udara, lihat subgolongan ; - penetapan asuransi terhadap motor, kapal, penerbangan dan angkutan, lihat subgolongan ; - transportasi barang itu sendiri, lihat golongan pokok 49, 50, dan 51.

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 52299 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis