JASA INTERMEDIASI PERDAGANGAN ECERAN LAINNYA
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup jasa perantaraan dalam perdagangan eceran lainnya yang belum tercakup, seperti jasa perantaraan perdagangan eceran melalui surat atau telepon; kegiatan rumah lelang barang pihak ketiga, baik barang baru maupun bekas, termasuk pelelangan melalui media daring; serta agen perdagangan eceran mobil. - - H TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN H TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN Kategori ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang, baik melalui jalur rel, saluran pipa, jalan darat, perairan, maupun udara, termasuk di dalamnya adalah transportasi penumpang tanpa memandang tujuan perjalanan, baik untuk keperluan pribadi, profesional, atau rekreasi, serta baik yang terjadwal maupun tidak. Penyewaan alat angkut beserta pengemudi atau operatornya, serta kegiatan pos dan kurir, juga termasuk dalam kategori ini. Kategori ini juga mencakup kegiatan terkait, seperti pengoperasian fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, serta penyimpanan. Aktivitas transportasi yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 49, 50, 51, dan 53 umumnya melibatkan aktivitas terkait seperti pengemasan, penanganan barang, pengemasan sementara (crating), penyampelan dan penimbangan barang yang seluruhnya dilakukan untuk menunjang aktivitas transportasi. Kegiatan penunjang tersebut hanya diklasifikasikan dalam golongan pokok 52 apabila dilakukan untuk kepentingan pihak lain (bukan untuk mendukung kegiatan transportasi internal sendiri). Kategori ini juga mencakup - jasa perantara yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa transportasi, kecuali yang termasuk dalam golongan 79: agen perjalanan, operator tur, dan aktivitas perjalanan terkait lainnya. Kategori ini tidak mencakup - perbaikan besar atau modifikasi alat angkutan selain kendaraan bermotor, lihat golongan ; - konstruksi, pemeliharaan, dan perbaikan jalan, rel kereta, pelabuhan, lapangan udara, lihat golongan pokok 42; - pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, lihat subgolongan ; - penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator, lihat golongan dan ; - aktivitas transportasi yang merupakan bagian terintegrasi dari fasilitas rekreasi, seperti di taman hiburan, lihat golongan . 49 TRANSPORTASI JALAN, TRANSPORTASI KERETA API, DAN TRANSPORTASI MELALUI SALURAN PIPA Golongan pokok ini mencakup transportasi penumpang dan barang melalui jalan, rel atau saluran pipa. Kegiatan yang termasuk di dalamnya meliputi transportasi penumpang, baik untuk keperluan pribadi, profesional, maupun rekreasi, serta transportasi barang melalui jalan, rel, atau saluran pipa. TRANSPORTASI KERETA API Golongan ini mencakup semua jenis transportasi kereta api untuk penumpang atau barang yang menggunakan rangkaian kereta api melalui jalur kereta api dengan lintas pelayanan antarkota (jarak jauh), termasuk kereta api angkutan barang. Transportasi kereta api barang jarak pendek juga termasuk dalam golongan ini. Golongan ini tidak mencakup - transportasi kereta api untuk penumpang perkotaan dan perdesaan, lihat subgolongan ; - aktivitas yang berkaitan dengan transportasi kereta api, seperti pemindahan jalur (switching) dan pelangsiran,
Pastikan KBLI 47909 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.