47735

PERDAGANGAN ECERAN BARANG PERHIASAN

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang perhiasan, baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia maupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bros, ikat pinggang, dan kancing dari logam mulia (platina, emas, dan perak). PERDAGANGAN ECERAN BARANG BEKAS Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran buku bekas; - perdagangan eceran pakaian bekas; - perdagangan eceran barang antik; - perdagangan eceran perabotan bekas; - perdagangan eceran peralatan rumah tangga bekas; - perdagangan eceran barang bekas lainnya; - aktivitas intermediasi perdagangan eceran untuk barang bekas. Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan eceran mobil, sepeda motor, suku cadang, dan aksesori bekas, lihat golongan ; - kegiatan rumah lelang barang pihak ketiga, baik barang baru maupun bekas, termasuk pelelangan melalui internet, lihat golongan ; - kegiatan penyewaan ruang, beserta staf, untuk barang bekas, lihat subgolongan ; - kegiatan pergadaian, lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 47735 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis