PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG KESENIAN DAN REKREASI YTDL
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup - perdagangan eceran rekaman media; - perdagangan eceran instrumen musik, partitur dan aksesoris terkait, misalnya senar, penyangga (music stands), metronom; - perdagangan eceran filateli, numismatik dan barang koleksi seperti prangko dan koin; - aktivitas galeri seni komersial. Kelompok ini juga mencakup - perdagangan eceran perlengkapan seni, termasuk manik-manik, tanah liat, kanvas, cat minyak dan air, dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan eceran gim video dalam bentuk media fisik, lihat subgolongan ; - perdagangan eceran suvenir, kerajinan tangan dan barang keagamaan, lihat subgolongan ; - perdagangan eceran barang antik, buku bekas dan buku antik, instrumen musik bekas, dan rekaman media bekas, lihat subgolongan ; - pendistribusian audio melalui media pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh penerbitnya, lihat subgolongan . PERDAGANGAN ECERAN BARANG LAINNYA, KECUALI MOBIL DAN SEPEDA MOTOR Golongan ini mencakup perdagangan eceran yang menjual produk yang tidak dicakup pada golongan lain, seperti pakaian, alas kaki dan barang dari kulit, barang ortopedik, parfum dan kosmetik, fotografi, peralatan optik dan presisi, jam tangan, perhiasan, keperluan taman, barang farmasi dan kedokteran, jam tangan, suvenir, produk kebersihan, senjata, perlengkapan mandi, bunga, kerajinan tangan dan benda-benda keagamaan, bahan bakar untuk rumah tangga, gas tabung, arang dan bahan bakar kayu, hewan kesayangan, prangko dan koin, serta produk nonmakanan ytdl, termasuk juga di sini penjualan eceran khusus barang bekas (kecuali kendaraan bermotor) dan barang antik. PERDAGANGAN ECERAN PAKAIAN, ALAS KAKI, DAN BARANG DARI KULIT Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran pakaian; - perdagangan eceran barang dari bulu binatang; - perdagangan eceran aksesori pakaian misalnya sarung tangan, dasi, dan penjepit; - perdagangan eceran alas kaki; - perdagangan eceran barang dari kulit; - perdagangan eceran aksesori perjalanan dari kulit dan bahan pengganti kulit; - perdagangan eceran payung. Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan eceran tekstil, lihat subgolongan ; - perdagangan eceran alas kaki khusus untuk olahraga, misalnya sepatu sepak bola, dan sepatu ski, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 47690 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.