PERDAGANGAN ECERAN ALAT PERMAINAN DAN MAINAN
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup - perdagangan eceran alat permainan dan mainan dari berbagai bahan, seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrabble, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak dan mainan berupa perabotan rumah tangga; - perdagangan eceran peralatan pesta, misalnya kostum penyamaran, topeng, suvenir pesta (dandanan, alat lelucon, dan lain-lain) dan alat sulap. Kelompok ini juga mencakup - perdagangan eceran mainan drone. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan eceran konsol gim dan gim video dalam media fisik, lihat subgolongan ; - perdagangan eceran alat permainan dan mainan bekas, lihat subgolongan ; - pendistribusian video game melalui pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh pihak penerbitnya, lihat subgolongan ; - pendistribusian audio melalui pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh pihak penerbitnya, lihat subgolongan ; - penerbitan dan edisi alat permainan, permainan papan, lihat subgolongan ; - platform distribusi dan berbagi konten untuk gim video, lihat subgolongan . PERDAGANGAN ECERAN BARANG KESENIAN DAN REKREASI YTDL
Pastikan KBLI 47630 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.