47630

PERDAGANGAN ECERAN ALAT PERMAINAN DAN MAINAN

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup - perdagangan eceran alat permainan dan mainan dari berbagai bahan, seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrabble, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak dan mainan berupa perabotan rumah tangga; - perdagangan eceran peralatan pesta, misalnya kostum penyamaran, topeng, suvenir pesta (dandanan, alat lelucon, dan lain-lain) dan alat sulap. Kelompok ini juga mencakup - perdagangan eceran mainan drone. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan eceran konsol gim dan gim video dalam media fisik, lihat subgolongan ; - perdagangan eceran alat permainan dan mainan bekas, lihat subgolongan ; - pendistribusian video game melalui pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh pihak penerbitnya, lihat subgolongan ; - pendistribusian audio melalui pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh pihak penerbitnya, lihat subgolongan ; - penerbitan dan edisi alat permainan, permainan papan, lihat subgolongan ; - platform distribusi dan berbagi konten untuk gim video, lihat subgolongan . PERDAGANGAN ECERAN BARANG KESENIAN DAN REKREASI YTDL

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 47630 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis