PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR DI SARANA PENGISIAN BAHAN BAKAR
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), atau jenis bahan bakar lain (misalnya hidrogen) di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti SPBU, SPBG, dan SPBH) untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor, termasuk pula bahan bakar untuk kapal cepat/speed boat dan genset. Pada umumnya, kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan bahan-bahan pelumas, produk pendingin, bahan-bahan pembersih, dan barang-barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda motor. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan besar bahan bakar,
Pastikan KBLI 47301 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.