PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA BUKAN MAKANAN, MINUMAN, ATAU TEMBAKAU SELAIN DENGAN SISTEM SWALAYAN
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau selain dengan sistem swalayan. Pada umumnya, barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, perabot rumah tangga, perhiasan, mainan anak-anak dan kosmetik, yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan, misalnya toko barang kelontong. PERDAGANGAN ECERAN MAKANAN, MINUMAN, DAN TEMBAKAU Golongan ini mencakup perdagangan eceran yang khusus menjual produk makanan minuman atau tembakau. PERDAGANGAN ECERAN KOMODITAS MAKANAN DARI HASIL PERTANIAN Subgolongan ini mencakup - perdagangan dari berbagai macam makanan dari hasil pertanian tanpa pemrosesan dan bukan untuk konsumsi langsung, seperti buah-buahan dan sayuran segar, susu dan telur, serta daging (termasuk ayam atau unggas) dan ikan. Subgolongan tidak ini mencakup - pembuatan produk roti dan bakeri, termasuk yang dibuat sesuai pesanan, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 47192 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.