46753

PERDAGANGAN BESAR BAHAN BERBAHAYA (B2)

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi, atau disebut bahan berbahaya (B2). PERDAGANGAN BESAR PRODUK LAINNYA TERMASUK LIMBAH DAN SKRAP Subgolongan ini mencakup - perdagangan besar bahan plastik dalam bentuk dasar; - perdagangan besar karet; - perdagangan besar serat atau fiber tekstil dan lain-lain; - perdagangan besar kertas, misalnya kertas dalam jumlah besar (borongan), bubur kertas; - perdagangan besar barang dari kertas dan karton; - perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi, dan alat kedokteran; - perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain); - perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa dan potongan logam dan nonlogam bahan untuk daur ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan barang yang masih berguna misalnya mobil agar mendapatkan bagian yang masih bisa digunakan, pengepakan dan pengepakan kembali, penyimpanan dan pengiriman, tapi tanpa proses perubahan yang nyata. Apalagi, pembelian dan penjualan barang sisaan masih mempunyai nilai. Subgolongan ini juga mencakup - pembongkaran mobil, komputer, televisi dan peralatan lainnya untuk mendapatkan dan menjual kembali bagian yang masih dapat dipakai; - perdagangan besar e-liquid untuk rokok elektrik. Subgolongan ini tidak mencakup - pengumpulan sampah rumah tangga dan sisa industri, lihat golongan ; - pengolahan barang sisa, bukan untuk penggunaan lebih lanjut dalam proses industri, tapi dengan tujuan untuk pembuangan, lihat golongan ; - pengolahan barang sisa dan potongan serta barang lainnya menjadi barang baku sekunder, hasilnya siap untuk digunakan langsung dalam proses industri, tapi bukan sebagai barang akhir, lihat subgolongan ; - pembongkaran mobil, komputer, televisi dan peralatan lainnya untuk daur ulang, lihat subgolongan ; - pembongkaran mobil melalui proses mekanik, lihat subgolongan ; - pembongkaran kapal, lihat subgolongan ; - perdagangan eceran dari barang-barang bekas (second-hand), lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 46753 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis