PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup jasa intermediasi dalam perdagangan besar, yaitu memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli untuk pemesanan barang berdasarkan imbalan atau komisi tanpa penyediaan atau mengambil kepemilikan barang dan jasa yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat dilakukan melalui platform digital atau kanal nondigital. Imbalan atau komisi dapat diterima dari pihak penjual atau pembeli. Pendapatan dari kegiatan intermediasi juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan agen komisi, broker barang dan perdagangan besar lainnya yang berdagang atas nama pihak lain tanpa memiliki hak atas barang yang diintermediasikan; - kegiatan yang mempertemukan penjual dan pembeli; - kegiatan melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk secara daring; - kegiatan pusat pembelian, jika hanya bertindak sebagai intermediator dan tidak memiliki hak atas barang yang diintermediasikan; - kegiatan rumah lelang untuk perdagangan besar rumah pelelangan; - keagenan berbasis komisi untuk perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion; - penyelenggaraan pasar lelang komoditas untuk perdagangan besar. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan besar atas nama sendiri, lihat golongan s.d. ; - kegiatan agen komisi yang memiliki hak atas barang, meskipun mereka bertindak atas nama pihak ketiga, lihat golongan s.d. ; - kegiatan opaque intermediaries (perantara yang bertindak atas nama pihak ketiga, lihat golongan s.d. ; - kegiatan jasa intermediasi untuk perdagangan eceran, lihat golongan ; - kegiatan jasa intermediasi untuk real estat, lihat subgolongan ; - situs web pencarian barang yang menghubungkan pelanggan dan penjual. PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP Lihat subgolongan . PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP Subgolongan ini mencakup - perdagangan besar padi-padian dan biji-bijian, termasuk benih dan bibit tanaman; - perdagangan besar buah yang mengandung minyak; - perdagangan besar bunga dan tumbuhan; - perdagangan besar tembakau yang tidak diolah; - perdagangan besar hewan hidup, termasuk hewan kesayangan dan bibit hewan; - perdagangan besar kulit dan jangat; - perdagangan besar kulit (leather); - perdagangan besar bahan baku, sampah, residu, dan produk sampingan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan perdagangan besar yang tidak memiliki hak atas barang yang diperdagangkan, lihat golongan ; - perdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan, lihat subgolongan ; - perdagangan besar serat tekstil, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 46100 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.