PEMASANGAN PERLENGKAPAN JALAN BERBASIS LISTRIK
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan perlengkapan jalan berbasis listrik, seperti lampu penerangan, rambu lalu lintas elektronik, dan alat pemberi isyarat lalu lintas. Kelompok ini tidak mencakup pemasangan perlengkapan jalan bukan berbasis listrik, lihat subgolongan . PEMASANGAN SALURAN AIR (PLUMBING), PEMANAS DAN PENDINGIN UDARA Subgolongan ini mencakup pemasangan, perbaikan, pemeliharaan dalam bangunan, atau proyek konstruksi lainnya, seperti saluran air, sistem pemanas dan pendingin; termasuk penambahan dan alterasi. Subgolongan ini mencakup - pemasangan sistem pemanas, seperti pompa kalor dan kolektor surya termal; - pemasangan tungku pemanas, menara pendingin; - pemasangan perlengkapan dan saluran ventilasi dan pendingin ruangan; - pemasangan saluran gas; - pemasangan saluran uap; - pemasangan sistem penyemprot api untuk kebakaran; - pemasangan sistem pemercik (sprinkler) untuk kebakaran dan taman; - pemasangan saluran udara; - pemasangan atau konstruksi tungku pemanas bata; - pemasangan sistem distribusi gas medis di rumah sakit. Subgolongan ini tidak mencakup - pemasangan pemanas listrik (electric baseboard heating), lihat subgolongan ; - pemeriksaan melalui kamera pada saluran udara, pipa air dan gas, serta cairan lainnya tanpa perbaikan atau instalasi, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 43216 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.