38309

PEMULIHAN MATERIAL LAINNYA

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari material lainnya menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang/pemulihan material lainnya adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk, seperti potongan-potongan atau serpihan. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemulihan karet seperti ban bekas; pengolahan limbah karet menjadi granul; pemilahan, pemulihan, dan pengolahan mekanis atau kimia limbah tekstil/tekstil bekas, pakaian jadi bekas, dan barang jadi tekstil lainnya bekas untuk menghasilkan bahan baku sekunder; penghancuran, pembersihan dan pemilahan kaca; pemulihan limbah minyak, pengolahan minyak goreng dan lemak bekas pakai menjadi bahan baku sekunder; pengolahan sampah makanan, minuman, tembakau, limbah pertanian, limbah perikanan dan sampah bukan logam lainnya. 39 AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN LIMBAH ATAU SAMPAH LAINNYA Golongan pokok ini mencakup penyediaan jasa pemulihan kembali lingkungan dari pencemaran (remediasi), misalnya jasa pemulihan lokasi atau tempat dan gedung, tanah, air bawah tanah, atau air permukaan yang tercemar. E PENYEDIAAN AIR; PENGELOLAAN AIR LIMBAH, PENANGANAN LIMBAH, DAN REMEDIASI AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN LIMBAH ATAU SAMPAH LAINNYA Lihat subgolongan . AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN LIMBAH ATAU SAMPAH LAINNYA Subgolongan ini mencakup - dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang terkena polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia, atau biologi; - dekontaminasi tempat atau pabrik industri, termasuk tapak/lokasi dan instalasi nuklir; - dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia; - pembersihan minyak yang jatuh dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudra dan laut, termasuk pesisir pantai; - pengurangan asbes, cat, dan bahan-bahan beracun lainnya; - pembersihan ranjau darat dan sejenisnya; - penangkapan dan penyimpanan karbon; - remediasi lokasi penambangan; - kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya; - jasa remediasi suatu lokasi, termasuk kontainmen, pengendalian, dan pemantauan. Subgolongan ini tidak mencakup - pengendalian hama pertanian, lihat subgolongan ; - pengolahan air untuk tujuan penyediaan air, lihat subgolongan ; - pengolahan dan pembuangan sampah tidak berbahaya, lihat ; - pengolahan dan pembuangan sampah berbahaya, lihat ; - pembersihan di luar ruangan dan penyiraman jalan dan lain-lain, lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 38309 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis