PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH RADIOAKTIF
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup pengolahan, pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktif, termasuk: pengolahan dan pembuangan limbah radioaktif dalam masa transisi, yaitu peluruhan selama periode pengangkutan, dari rumah sakit; enkapsulasi, penyiapan, dan pengolahan lainnya terhadap limbah radioaktif. PEMULIHAN MATERIAL, LIMBAH, ATAU SAMPAH LAINNYA Lihat subgolongan . PEMULIHAN MATERIAL, LIMBAH, ATAU SAMPAH LAINNYA Subgolongan ini mencakup - kegiatan pengelolaan sampah logam dan nonlogam dan bahan lainnya menjadi bahan baku sekunder (bahan baku yang berasal dari daur ulang), biasanya meliputi proses perubahan secara mekanik atau kimia; - pemulihan bahan-bahan dari kumpulan sampah, seperti: pemisahan dan pemilahan bahan-bahan yang dapat dipulihkan dari kumpulan sampah yang tidak berbahaya; pemisahan dan pemilahan bahan- bahan yang dapat dipulihkan kembali, seperti kertas, plastik, tekstil, barang jadi tekstil, kaleng bekas minuman, dan logam bekas. Contoh proses transformasi mekanik dan kimiawi untuk mendapatkan bahan baku sekunder adalah: - penghancuran secara mekanik sampah logam seperti mobil, mesin cuci, sepeda bekas dan sebagainya, yang selanjutnya dilakukan pemilahan dan pemisahan; - pembongkaran mobil, komputer, televisi dan perlengkapan lainnya untuk pemulihan bahan; - reduksi mekanis potongan besi dalam ukuran besar, seperti gerbong kereta api; - pengirisan atau pemotongan limbah logam, kendaraan rongsokan, dan sebagainya; - metode pengelolaan mekanis lainnya seperti pemotongan dan pengepresan untuk mengurangi volume; - pembongkaran kapal; - pemulihan logam dari limbah fotografi, misalnya larutan fixer atau film dan kertas fotografi; - pemulihan karet dari berbagai sumber seperti ban bekas untuk menghasilkan bahan baku sekunder; E PENYEDIAAN AIR; PENGELOLAAN AIR LIMBAH, PENANGANAN LIMBAH, DAN REMEDIASI - pemilahan dan pengolahan mekanis (misalnya pembersihan, penggilingan) plastik untuk menghasilkan bahan baku sekunder; - pengolahan (pembersihan, peleburan, penggilingan) limbah plastik atau karet menjadi granul; - pemilahan, pemulihan, dan pengolahan mekanis atau kimia limbah tekstil/tekstil bekas, pakaian jadi bekas, dan barang jadi tekstil lainnya bekas untuk menghasilkan bahan baku sekunder; - pengolahan (pemeraman, pembersihan, pemilahan) abu dasar pembakaran menjadi bahan baku sekunder (logam, agregat); - penghancuran, pembersihan dan pemilahan kaca; - penghancuran, pembersihan dan pemilahan limbah lain, seperti limbah pembongkaran untuk memperoleh bahan baku sekunder; - pemulihan limbah minyak, pengolahan minyak goreng dan lemak bekas pakai menjadi bahan baku sekunder; - pengolahan sampah makanan, minuman dan tembakau lainnya serta zat sisa menjadi bahan baku sekunder. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan produk jadi baru dari bahan baku sekunder (baik yang diproduksi sendiri atau tidak), seperti pemintalan benang dari serat daur ulang (garnetted stock), membuat bubur kertas dari sampah kertas, vulkanisir ban, atau produksi logam dari skrap logam, lihat golongan yang berkaitan dengan ini di kategori C (industri); - pengolahan kembali bahan bakar nuklir, lihat subgolongan ; - peleburan kembali limbah dan skrap logam, lihat subgolongan ; - peleburan kembali plastik untuk menghasilkan granul atau senyawa, lihat subgolongan ; - pengolahan dan pembuangan limbah atau sampah tidak berbahaya, lihat subgolongan ; - pengolahan sampah organik untuk pembuangan, lihat subgolongan ; - perolehan energi dari proses pembakaran sampah yang tidak berbahaya, lihat subgolongan ; - pembuangan barang-barang bekas seperti lemari es untuk menghilangkan limbah yang berbahaya, lihat subgolongan ; - pengolahan dan pembuangan sampah radioaktif masa transisi dari rumah sakit, dan sebagainya, lihat subgolongan ; - pengelolaan dan pembuangan sampah beracun dan terkontaminasi, lihat subgolongan ; - pembongkaran mobil, komputer, televisi dan perlengkapan lainnya untuk memperoleh bagian-bagian yang dapat digunakan (dijual) kembali, lihat kategori G; - perdagangan besar bahan-bahan yang dapat dipulihkan, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 38222 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.