PENGUMPULAN LIMBAH RADIOAKTIF
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup pengumpulan limbah radioaktif yang dapat mencakup identifikasi, penanganan, pengemasan, dan pelabelan limbah radioaktif. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengangkutan limbah radioaktif ke pengelola limbah. PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH ATAU SAMPAH Golongan ini mencakup kegiatan pembuangan dan pengolahan sebelum pembuangan berbagai bentuk limbah atau sampah dengan berbagai cara, seperti pengolahan sampah organik dengan tujuan pembuangan; pengolahan dan pembuangan hewan hidup atau mati yang beracun; pengolahan dan pembuangan limbah radioaktif dalam masa transisi dari rumah sakit dan sebagainya; pembuangan limbah tanpa pemulihan; pembuangan sampah di darat atau di air; pengebumian sampah; pembuangan barang bekas seperti lemari es untuk menghilangkan limbah berbahaya;, pembuangan sampah dengan pembakaran atau insinerasi. Golongan ini juga mencakup kegiatan pembangkitan energi listrik hasil dari proses pembakaran sampah. Golongan ini tidak mencakup - pengolahan dan pembuangan air limbah, lihat subgolongan ; - pemulihan limbah, lihat subgolongan . PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH ATAU SAMPAH TIDAK BERBAHAYA Subgolongan ini mencakup pembuangan, serta pengolahan sebelum pembuangan limbah atau sampah yang tidak berbahaya. Subgolongan ini mencakup - pengoperasian lahan untuk pembuangan sampah yang tidak berbahaya; - pembuangan limbah atau sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu, atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya; - pengolahan sampah organik untuk pembuangan; - produksi kompos dari sampah organik; - penyimpanan limbah secara permanen di bawah tanah dalam rongga geologi yang dalam, seperti tambang garam atau kalium. Subgolongan ini tidak mencakup - pengoperasian fasilitas tempat pembuangan limbah untuk pengangkutan lebih lanjut, lihat golongan ; - pembakaran limbah berbahaya, lihat subgolongan ; - penyimpanan limbah sebelum pemulihan, lihat golongan ; - pengoperasian fasilitas bahan-bahan yang dapat dipulihkan dipilah, lihat subgolongan ; - penangkapan karbon, dekontaminasi, pembersihan tanah, air; dan pengendalian bahan beracun, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 38122 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.