PENGUMPULAN LIMBAH ATAU SAMPAH TIDAK BERBAHAYA
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup - pengumpulan limbah atau sampah padat yang tidak berbahaya dalam wilayah setempat, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, kontainer sampah dan lain-lain, yang mungkin berisi berbagai material yang dapat dipulihkan; - pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang (dipisahkan atau tidak); - pengumpulan limbah tidak berbahaya yang berasal dari hewan atau tumbuhan; - pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai; - pengumpulan sampah di tempat umum; - pengumpulan limbah konstruksi dan pembongkaran bangunan; - pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing; - pengumpulan sampah dari pabrik-pabrik industri; - pengoperasian fasilitas pemindah sampah untuk sampah yang tidak berbahaya. Kelompok ini tidak mencakup - pengumpulan air limbah, lihat golongan pokok 37; - pengumpulah limbah yang berbahaya, lihat subgolongan ; - pengoperasian tempat untuk pembuangan dan penyimpanan permanen limbah tidak berbahaya, lihat subgolongan ; - pengoperasian fasilitas pemilahan sampah yang dapat dipulihkan, lihat subgolongan . PENGUMPULAN LIMBAH ATAU SAMPAH BERBAHAYA Subgolongan ini mencakup pengumpulan limbah berbahaya serta sampah spesifik yang berbahaya, seperti bahan yang mudah meledak, bahan yang mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, bahan radioaktif, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi, dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga dapat mencakup identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan limbah berbahaya dan sampah spesifik yang berbahaya untuk tujuan pengangkutan. Subgolongan ini mencakup - pengumpulan limbah berbahaya dan sampah spesifik berbahaya, seperti minyak bekas pakai dari kapal atau bengkel, sampah biologis yang berbahaya (bio-hazardous), aki dan baterai bekas pakai, limbah berbahaya yang berasal dari hewan, obat-obatan yang sudah kedaluwarsa; - pengoperasian fasilitas pemindahan limbah untuk limbah berbahaya. Kelompok ini tidak mencakup: - pengumpulan limbah tidak berbahaya, lihat subgolongan ; - pengoperasian tempat untuk pembuangan limbah, lihat subgolongan ; - remediasi dan pembersihan bangunan, lokasi tambang, tanah, atau air tanah yang terkontaminasi, misalnya pembersihan asbes, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 38110 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.