35159

AKTIVITAS PENUNJANG TENAGA LISTRIK LAINNYA

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Uraian kegiatan usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik termasuk jasa konservasi energi listrik, namun tidak tercakup dalam kelompok 35151 s.d. 35152, seperti jasa pencatatan meteran dan pemberian tagihan. PRODUKSI DAN DISTRIBUSI BAHAN BAKAR GAS MELALUI JARINGAN Lihat subgolongan . PRODUKSI DAN DISTRIBUSI BAHAN BAKAR GAS MELALUI JARINGAN Subgolongan ini mencakup pengolahan gas, penyimpanan, dan distribusi gas alam atau buatan/sintetis kepada konsumen melalui jaringan. Subgolongan ini mencakup D PENYEDIAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS, DAN UDARA DINGIN - produksi gas untuk tujuan penyediaan atau suplai gas dengan karbonasi batu bara, dari produk sampingan pertanian atau dari sampah; - penyimpanan gas dan jasa penyimpanan gas (seperti penjualan kapasitas penyimpanan untuk gas alam); - pengolahan bahan bakar gas dengan nilai kalor tertentu, melalui pemurnian, pencampuran, dan proses lainnya dari berbagai macam gas, termasuk gas alam; - transportasi, distribusi, dan penyediaan semua jenis bahan bakar gas melalui sistem saluran; - perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran; - pengoperasian pertukaran komoditas dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas. Subgolongan ini tidak mencakup - ekstraksi gas alam mentah, lihat subgolongan ; - pengoperasian oven batu bara, lihat subgolongan . - penyulingan minyak bumi dan gas minyak cair/liquid petroleum gas (LPG), lihat subgolongan ; - pembuatan gas industri, lihat subgolongan ; - kegiatan penjualan atau keagenan (intermediari) yang menyusun penjualan gas alam melalui sistem distribusi yang dioperasikan oleh pihak lain, lihat subgolongan ; - perdagangan besar bahan bakar gas dalam botol, lihat subgolongan ; - perdagangan eceran bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor dan sepeda motor, lihat subgolongan ; - perdagangan eceran bahan bakar minyak untuk rumah tangga dan bahan bakar gas dalam botol, lihat subgolongan ; - transportasi, biasanya jarak jauh, untuk gas melalui saluran pipa, lihat subgolongan ; - pengoperasian secara terpisah saluran pipa gas, biasanya dilakukan untuk jarak jauh, menghubungkan produsen dengan distributor gas, atau di antara pusat perkotaan, lihat subgolongan ; - pengolahan gas industri dasar, tidak untuk penyediaan energi melalui jaringan, lihat subgolongan ; - produksi gas tanur tinggi/blast furnace gas (BFG), lihat subgolongan ; - produksi gas sebagai produk sampingan di tempat pembuangan sampah, lihat subgolongan .

Dipakai saat penerbitan NIBKode ini menjadi salah satu acuan KBLI pada registrasi OSS RBA.
Berhubungan dengan perizinanTingkat risiko dan jenis izin mengikuti kegiatan pada uraian ini.
Satu bisnis bisa memakai lebih dari satu KBLI.Kegiatan utama ditempatkan sebagai KBLI pertama, lalu tambahkan kegiatan pendukung. Jika ragu, konsultasikan agar pemilihannya tepat sejak awal.
Konsultasi KBLI ini
LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan KBLI 35159 benar sebelum urus NIB.

Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.

Konsultasi Gratis