REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN LAINNYA
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan yang tidak tercakup dalam subgolongan lain pada golongan pokok ini. Kelompok ini mencakup - reparasi jaring untuk menangkap ikan, termasuk penambalan; - reparasi tali jerat, tali temali, kanvas, dan kain terpal (tarp); - reparasi kantong penyimpan pupuk dan bahan kimia; - reparasi atau pembaruan pallet kayu, drum pengapalan, dan tong sejenisnya; - reparasi alat permainan dan mesin perjudian; - reparasi organ dan peralatan musik bersejarah lainnya; - reparasi tempat tidur rumah sakit. Kelompok ini tidak mencakup - reparasi furnitur rumah tangga dan kantor, pemugaran furnitur, lihat subgolongan ; - reparasi sepeda, lihat subgolongan ; - reparasi dan alterasi pakaian, lihat subgolongan . INSTALASI MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI Lihat subgolongan . C INDUSTRI INSTALASI MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI Subgolongan ini mencakup instalasi atau pemasangan khusus untuk mesin dan peralatan industri. Namun, instalasi peralatan yang menjadi bagian dari bangunan atau sejenisnya, misalnya instalasi atau pemasangan eskalator, kabel listrik, alarm pencuri, atau sistem pengondisi udara/air conditioner (AC) diklasifikasikan dalam kegiatan konstruksi. Subgolongan ini juga mencakup perangkaian/integrasi peralatan dan sistem industri, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, baik secara sebagian maupun seluruhnya dalam skala besar atau kecil. Subgolongan ini mencakup - instalasi mesin industri dalam pabrik; - instalasi peralatan dan perakitan kendali atau kontrol proses industri; - instalasi peralatan industri lainnya, seperti peralatan komunikasi, komputer induk/mainframe dan komputer sejenis, peralatan iradiasi, serta peralatan gas medis dan elektromedis; - jasa pembongkaran mesin dan peralatan berskala besar; - kegiatan millwright; - machine rigging; - instalasi peralatan arena bowling; - instalasi mesin dan peralatan gudang; - instalasi rak skala besar, gudang (bukan bagian dari gedung); - instalasi stasiun pengisian daya mandiri; - instalasi fasilitas industri, seperti stasiun muat dan bongkar (loading and discharging station), poros penggulung/winding shafts, fasilitas pengolahan kimia/chemical plants, fasilitas pengecoran besi/iron foundaries, blast furnaces, dan oven kokas/coke oven; - instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik. Subgolongan ini tidak mencakup - instalasi stasiun pengisian daya di kotak dinding, lihat kategori F; - konstruksi bangunan gudang secara utuh, lihat subgolongan , ; - instalasi sistem pengondisi udara (AC), lihat subgolongan ; - instalasi sistem elevator, eskalator, pintu otomatis, dan vacuum cleaning, lihat subgolongan ; - instalasi pintu, tangga rumah, peralatan toko, furnitur, dan lain-lain, lihat subgolongan ; - pemasangan baja struktural untuk rak penyimpanan gudang, lihat subgolongan ; - jasa penyetelan komputer pribadi/personal computer (PC), lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 33190 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.