REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN FOTOGRAFI DAN OPTIK
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan fotografi dan optik dalam golongan , jika utamanya digunakan secara komersial, seperti reparasi dan perawatan teropong, mikroskop (kecuali mikroskop elektron, proton), teleskop, prisma, dan lensa (kecuali optalmik), peralatan fotografi, dan sejenisnya. REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN LISTRIK Subgolongan ini mencakup reparasi dan pemeliharaan barang-barang di golongan pokok 27, kecuali yang berada di golongan (industri peralatan rumah tangga). Subgolongan ini mencakup - reparasi dan pemeliharaan mesin tenaga, distribusi, dan khususnya transformator; - reparasi dan pemeliharaan motor listrik, generator, dan perangkat motor generator; - reparasi dan pemeliharaan peralatan saklar dan papan hubung; - reparasi dan pemeliharaan peralatan relai dan pengontrol industri; - reparasi dan pemeliharaan baterai utama dan cadangan; - reparasi dan pemeliharaan peralatan penerangan listrik; - reparasi dan pemeliharaan peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik. Subgolongan ini juga mencakup reparasi dan pemeliharaan stasiun pengisian daya mobil. Subgolongan ini tidak mencakup - reparasi dan pemeliharaan peralatan rumah tangga, lihat ; - reparasi dan pemeliharaan komputer dan perlengkapannya, lihat subgolongan ; - reparasi dan pemeliharaan peralatan telekomunikasi, lihat subgolongan ; - reparasi dan pemeliharaan peralatan elektronik konsumen, lihat subgolongan ; - reparasi dan pemeliharaan jam tangan dan jam dinding, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 33133 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.