REPARASI DAN PEMELIHARAAN MESIN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan mesin untuk keperluan khusus yang tercakup dalam golongan , seperti reparasi dan pemeliharaan traktor pertanian, mesin pertanian dan mesin kehutanan dan penebangan, perkakas mesin pemotong logam dan pembentuk logam dan aksesorinya, perkakas mesin lainnya, mesin metalurgi, mesin pertambangan, mesin kereta api dan penggalian termasuk mesin pada ladang minyak dan gas, mesin konstruksi, mesin pengolahan makanan dan minuman, mesin pengolahan tembakau, mesin tekstil, mesin pembuatan pakaian dan pakaian dari kulit, dan mesin pembuatan kertas. REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN ELEKTRONIK DAN OPTIK Subgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan barang-barang yang diproduksi di golongan (industri alat ukur, alat uji, peralatan navigasi, dan kontrol), (industri peralatan iradiasi, elektromedik dan elektroterapi) dan (industri peralatan fotografi dan instrumen optik lainnya), kecuali yang termasuk barang-barang rumah tangga. Subgolongan ini mencakup - reparasi dan pemeliharaan pengukuran, pengujian, menavigasi dan mengendalikan peralatan pada subgolongan seperti: - peralatan mesin pesawat terbang; - peralatan pengujian emisi mobil; - peralatan meteorologi; - perlengkapan secara fisik, listrik dan kimia; - peralatan penelitian atau survei; - peralatan pendeteksi dan pemantauan radiasi; - reparasi dan pemeliharaan peralatan iradiasi, elektromedis dan elektroterapi pada golongan , seperti: - peralatan penggambaran resonansi magnetik/magnetic resonance imaging (MRI); - peralatan kesehatan ultrasound; - peralatan pembuka jalan/pacemaker; - peralatan bantu pendengaran/hearing aids; - peralatan elektrokardiografi; - peralatan endoskopis elektromedis; - peralatan iradiasi; - reparasi dan pemeliharaan peralatan dan instrumen optik pada golongan (jika utamanya digunakan secara komersial) seperti: - teropong; - mikroskop (kecuali mikroskop elektron, proton); - teleskop; - prisma dan lensa (kecuali lensa ophtalmic); - peralatan fotografi. Subgolongan ini tidak mencakup - reparasi dan perawatan mesin fotokopi, lihat subgolongan ; - reparasi dan perawatan peralatan komputer dan perlengkapannya, lihat subgolongan ; - reparasi dan perawatan proyektor komputer, lihat subgolongan ; - reparasi dan perawatan peralatan komunikasi, lihat subgolongan ; - reparasi dan perawatan kamera video dan TV komersial, lihat subgolongan ; - reparasi dan perawatan kamera video untuk rumah tangga, lihat subgolongan ; - reparasi dan perawatan jam tangan dan jam, lihat subgolongan . C INDUSTRI
Pastikan KBLI 33122 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.