INDUSTRI PERHIASAN IMITASI DAN BARANG SEJENIS
Uraian kegiatan usaha
Kelompok ini mencakup - pembuatan perhiasan imitasi yang tidak mengandung mutiara (baik alami maupun hasil budi daya), batu mulia atau semimulia, atau (kecuali sebagai pelapisan atau sebagai bahan tambahan) logam mulia atau logam yang dilapisi logam mulia, seperti cincin, gelang, bros, anting, kalung dan barang-barang kecil sejenisnya, serta barang perhiasan pribadi yang dibuat dari logam dasar yang dilapisi logam mulia; dan perhiasan imitasi yang mengandung batu imitasi (seperti batu permata imitasi dan berlian imitasi); - pembuatan tali jam tangan dari logam (kecuali logam mulia). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan perhiasan yang dibuat dari logam mulia atau logam dasar yang dicampur logam mulia, lihat subgolongan ; - pembuatan perhiasan yang mengandung batu permata asli, lihat subgolongan ; - pembuatan tali jam tangan dari logam mulia, lihat subgolongan . INDUSTRI ALAT MUSIK Lihat subgolongan . C INDUSTRI INDUSTRI ALAT MUSIK Subgolongan ini mencakup - pembuatan alat musik petik, seperti gitar, bas, dan kecapi; - pembuatan alat musik gesek, seperti biola, viola, selo, dan rebab; - pembuatan alat musik kibor/keyboard senar, seperti kibor dan piano, termasuk piano otomatis; - pembuatan organ kibor pipa, harmonium, dan instrumen sejenis dengan buluh logam bebas; - pembuatan akordeon dan instrumen sejenisnya, termasuk organ tiup (pianika); - pembuatan alat musik tiup, seperti trompet, saksofon, klarinet, harmonika, dan seruling bambu; - pembuatan alat musik pukul (perkusi), seperti drum, xilofon, metalofon, simbal, kastanyet, marakas, angklung, calung, kolintang, gong, gambang, gendang, dan tifa; - pembuatan alat musik dengan suara dihasilkan atau diperkuat secara elektronik, seperti piano digital dan synthesizer; - pembuatan kotak musik, fairground organ, organ yang dijalankan oleh mesin uap (calliope), dan sejenisnya; - pembuatan komponen alat musik dan aksesorinya, seperti metronom, garpu tala, pitch pipe, serta kartu, diska, dan gulungan untuk alat musik mekanik otomatis; - pembuatan peluit, call horn, dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan pita dan diska suara dan video prerecorded, lihat subgolongan ; - pembuatan mikrofon, amplifier, pengeras suara/loudspeaker, headphone, dan komponen sejenis, lihat subgolongan ; - pembuatan pemutar rekaman, tape recorder, dan sejenisnya, lihat subgolongan ; - pembuatan alat musik mainan, lihat subgolongan ; - pemulihan organ dan alat musik bersejarah lainnya, lihat subgolongan ; - penerbitan rekaman suara, pita video, dan diska, lihat subgolongan ; - penyetelan piano/tunning, lihat subgolongan .
Pastikan KBLI 32120 benar sebelum urus NIB.
Ceritakan aktivitas usaha Anda — tim LegalKita memverifikasi kesesuaian kode, izin terkait, dan persyaratan dokumennya.